Pria Asal Aceh Ditangkap di Bintan Bawa Narkotika Jenis Ganja 17 Kg
BINTAN (Kepriraya.com) – Satres Narkoba Polres Bintan bekerjasama dengan Subdit 3 Polda Kepri berhasil menangkap seorang pria asal Provinsi Aceh berinisial HR (23) karena kedapatan tengah membawa dan menyimpan narkotika jenis Ganja seberat 17 Kilogram lebih.
Pengungkapan kasus ini setelah Polisi mendapati keberadaan pemuda asal Aceh di Pelabuhan Bulang Linggi Kabupaten Bintan pada 22 September 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika kapal yang ditumpanginya bersandar.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan jika tersangka sudah 1 bulan menjadi target Polres Bintan dan Polda Kepri. Bahkan ketika penangkapan terhadap tersangka ditemukan ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang digunakan menyimpan ganja.
“Total barang bukti narkotika jenis Ganja yang ditemukan tersebut didapati saat penangkapan di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban sebanyak 6 paket seberat 5,4 Kg. Kemudian di dalam kamar 35 Hotel Sekawan, Komplek Nagoya Kota Batam sebanyak 5 paket seberat 11.817,83 gram (11,8 Kg), sehingga total lebih kurang 17,3 kg,” jelas AKBP Tidar saat konferensi pers, Selasa, (4/10/2022)

Dikatakannya, pelaku merupakan mahasiswa tidak aktif dan diketahui saat ini bekerja sebagai kurir ganja lintas pulau Bintan dan Batam.
“Tersangka mendapatkan upah transportasi dan upah membawa ganja sebesar Rp2,9 juta,” ungkapnya.
Dari penangkapan terhadap HR, sambung AKBP Tidar, polisi masih memburu tiga (3) orang DPO yakni Z dari Jakarta, AB asal Bintan dan MS asal Aceh.
“DPO masih kita lakukan penyelidikan,” kata Tidar dalam konprensi pers yang digelar di halama kantor Polres Bintan.
Diketahui, jumlah total 17 kg lebih narkoba jenis ganja tersebut bernilai Rp.85 juta, jika 1 kilonya ganja dihargai Rp.5 juta.
“Kronologis pengungkapan kasus ini berawal informasi yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Bintan pada, Selasa 22 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB dari sumber layak dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang diduga akan membawa Narkotika Jenis Ganja melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban, Bintan Utara,”jelas Kapolres Bintan ini.
Atas informasi tersebut, lanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan diseputaran Pelabuhan Tanjung Uban dan menemukan seorang laki-laki dengan ciri – ciri yang dimaksud sedang berada di pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban dengan membawa 1 buah tas ransel.
“Pada saat diintrogasi, pria tersebut mengaku bernama HR dan ia tidak mengetahui apa isi dalam ransel yang dibawa tersebut, Sehingga tim Satresnarkoba Polres Bintan memeriksa (menggeledah) isi dalam tas ransel tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 6 paket besar diduga narkotika jenis ganja dilakban warna coklat dan plastik hitam,”ungkapnya
Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bintan melakukan pengembangan penyelidikan dengan dibantu Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan tersebut di temukan 5 paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna coklat dan plastik hitam di Hotel Sekawan Batam kamar No 35 Komplek Nagoya Kota Batam,”jelas Kapolres.
Atas temuan tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polres Bintan guna Penyidikan lebih lanjut.
“Perbuatan tersangka dapat dapat dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup,” tutupnya.
Berdasarkan Interogasi tersangka, bahwa Narkotika Jenis Ganjar tersebut dibawa dari Langsa (Aceh) ke Medan lalu menuju Riau dan dilanjutkan ke Tanjung Balai Karimun, Batam dan Bintan dengan upah sebesar Rp. 2,9 juta.

Kegiatan dilanjutkan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dengan cara dimasukkan ke dalam tong dan dibakar dengan total BB dimusnahkan 16,329,79 gram. Hal ini berdasarkan surat ketetapan status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B-2514./L.10.15/Enz.1/09/2022, tanggal 28 September 2022. (Asf)