Kejari Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Gram BB Narkoba Jenis Sabu
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjunpinang memusnahkan ribuan gram barang bukti (BB) narkoba jenis sabu bersama barang bukti 79 perkara tindak pidana umum lainya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) dari Pengadilan, Selasa (4/10/2022).
Pemusnahan barang bukti tersebut langsung dipimpin Kepala Kejari Tanjunpinang, Joko Yuhono SH MH di halaman kantornya, Jalan Basuk Rahmat dan disaksikan sejumlah aparat terkait lainnya termasuk para Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Tanjungpinang, terima Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Eddowan SH. MH
Tampak juga hadir perwakilan dari Dinas Kesehatan dari Polresta Tanjungpinang diwakili W W Marbun dan Subandri, BPOM diwakili oleh Resa Anes M, BNNK Kota Tanjungpinang Sri Nurdiningsih.
“Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 79 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht), yakni perkara narkotika, pencabutan/ pelecehan seksual, penipuan dan lainnya,” kata Kajari Tanjunpinang, Joko Yuhono SH MH melalui Kasi Intelnya, Dedek Syumarta Suir, SH
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan tersebut sebanyak
2.364,6995 gram, Ganja sebanyak 5 paket kecil, ekstasi sebanyak 60,064 gram serta barang bukti lainnya berupa, alat hisap sabu/ bong, timbangan digital, buku tabungan, pakaian dan lainnya.
“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air panas. Sedangkan barang bukti ganja, alat hisap sabu/ bong, buku tabungan, pakaian dimusnahkan dengan cara di bakar. Sementara barang bukti Handphone, timbangan digital dimusnahkan dengan cara di hancurkan dengan menggunakan martil,”ujar Kasi Intel Kejari Tanjungpinang ini (Asf)