Spesialis Maling Pembol Ruko dan Curanmor Diringkus Polisi
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) –
Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria Inisial KR (31) spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Ruko Jalan Peralatan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dan Ruko di Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang, Jum’at (18/11/2022).



Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan atas penangkapan pelaku Curat tersebut, Sabtu (19/11/2022)
Dikatakan, pengungkapan kasus setelah terjadi tindak pidana pencurian tersebut, kemudian Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang yang di pimpin oleh Ipda Freddy Simanjuntak, berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini telah ditahan di Polresta Tanjungpinang.
Adapun kronologis kejadian tindak pidana Curat tersebut pada Kamis 27 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 WIB Kakak pelapor dibangunkan oleh penjaga malam (anggota pos ronda) dan menanyakan kenapa pintu rukonya tidak ditutup.
Kemudian pelapor dan kakak pelapor langsung mengecek pintu ruko milik pelapor tersebut dan ternyata sudah dalam keadaan terbuka dan rusak, Kemudian barang-barang yang ada di dalam ruko telah berserakan dan selanjutnya pelapor mengecek rekaman CCTV dan dalam rekaman tersebut tertangkap camera pelaku membuka pintu ruko tersebut dengan cara paksa dan merusak pintu ruko.
Selanjutnya pelapor mengecek barang barang milik pelapor yang yang hilang diantaranya : Rokok Sampoerna Mild 1 (satu) Slop, Marlboro Merah 1 ( satu ) slop, Marlboro Ice Burst 1 ( satu ) slop, Marlboro Filter Black isi dua puluh 5 ( lima ) bungkus, Marlboro Filter Black isi enam belas 6 ( enam ) bungkus, Surya 12 1 (satu) slop, Marlboro Putih 1 ( satu ) slop, Marlboro Filter Black isi dua belas 1 (satu) slop, Sampoerna Kretek 1 slop, Samsoe Refill 1 slop, GP 5 ( lima ) bungkus, Gudang Garam Merah 5 (lima) bungkus, Surya Profesional 1 (satu ) slop, LA Ice 5 (lima) bungkus, Rokok dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.
“Total kerugian diperkirakan Rp. 6.800.000,”ungkap Ronny.
Atas kejadian tersebut, lanjutnya, pada Jumat 18 November 2022 sekira pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta dan unit jatanras Polsek Tanjungpinang Timur, di pimpin Kanit Jatanras Polresta Tanjung pinang Ipda Freddy Simanjuntak, melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian (KR).
“Selanjutnya Tim gabungan jatanras melakukan pengembangan terhadap pelaku Pencurian Warung di Jl. Sei Jang No. 23 RT 003/ RW 001, Kel. Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang. Lalu Tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan ia mengakui bahwa melakukan pencurian tersebut,”kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang ini.
Berikutnya, Tim Jatanras melakukan pengecekan terhadap kamar kos pelaku KR di Jl.Peralatan, Kelurahan Melayu Kota Piring dan mengamankan beberapa barang bukti alat yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
“Pelaku juga diduga terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Polsek Tanjungpinang Kota yang masih didalami oleh Reskrim Polsek Tanjungpinang kota”, Tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang. (red)
Editor : Asf