ANAMBASBATAMBINTANDAERAHHUKRIMKARIMUNLINGGANATUNATANJUNGPINANG

Ini Capaian Kinerja Kejati Beserta Jajaran Kejari dan Cabjari di Kepri 2022

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Yudi Indra Gunawan SH MH menyampaikan refleksi capaian hasil kinerja sejumlah jajaran termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejari di Kepri, Kamis (22/12/2022).

Wakajati Kepri, Yudi Indra Gunawan SH MH didampingi para asisten, Kajari dan Kacabjari di Kepri menyampaikan refleksi kemampuan hasil kinerja sejumlah jajaran, Kamis (22/12/2022).

Penyampaian refleksi kinerja Kejati Kepri tersebut sebelumnya juga di isi dengan Rapat Kerja daerah yang dilangsungkan di Hotel Comfort Tanjungpinang yang dihadiri seluruh para Asisten, Kepala Kejari dan Kacabjari di Kepri

Rapat Kerja Daerah Kejati Kepri beserta seluruh jajaran utamanya

Kejati Kepri sendiri memiliki wilayah kerja yang meliputi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Batam, Kejari Karimun Kejari Lingga, Kejari Natuna, wilayahnya meliputi Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas, Kejari Bintan.

Kemudian Cabang Kejari Karimun di Tanjung Batu, Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro, Cabang Kejari Natuna di Tarempa.

“Pada kesempatan ini juga kami sampaikan capaian Kinerja yang telah dicapai pada masing-masing  bidang di Kejaksaan Tinggi Kepei tahun 2022 di antaranya : Bidang Pembinaan :

Jumlah Pegawai Jaksa : 123
Tata Usaha : 211 Optimalisasi Penyerapan anggaran : Alokasi Anggaran  Rp. 74.655.560.000,-
Realisasi : Rp. 71.334.191.281,-
Optimalisasi PNBP :  Realisasi : Rp.24.213.020.967,”ucap Wakajati Kepri, 

Yudi Indra Gunawan SH MH didampingi para Asisten Kejati Kepri, Kepala Kejari dan Kacabjari di Kepri pada sejumlah wartawan.

Yudi Indra Gunawan memaparkan,

di bidang Intelijen : Jumlah penyelidikan : 39 perkara, dan di Limpahkan  ke Bidang Pidsus : 9 Perkara; Jumlah Walpam : 25 kegiatan dengan total nilai kontrak kegiatan sebesar Rp. 698.786.788.650,-

Satgas Mafia Tanah: Lapdu: 5 Lapdu diselesaikan 5; dengan rincian 3 kasus diserahkan ke instansi lain.

“1 kasus rekomendasi BP Batam, 1 kasus diserahkan ke Inspektorat BPN;
Luhkum : jumlah audience/orang yang telah dilakukan penyuluhan sebanyak 3.428 orang,”ucapnya.

Bidan Penerangan dan Hukum (Penkum), jumlah instansi/Lembaga yang telah dilakukan penerangan hukum sebanyak 29 lembaga

“Disamping itu, tindakan berupa penangkapan terhadap buron: 2 DPO a.n Henerty dan Purwadi,”ujarnya.

Selain program-program yang sudah dilaksanakan di atas, juga terdapat program lainnya di antaranya Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, penyuluhan dan penerangan hukum kepada dinas/instansi pemerintah provinsi serta melakukan sosialisasi terkait masalah Restorative Justice serta penggunaan Rumah Restorative Justice di setiap Kabupaten Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

“Kejati Kepri juga sudah melakukan launching acara “OM JAK Menjawab” pada tanggal 15 Desember 2022 yang mana tujuan acara tersebut agar jaksa bisa berada ditengah masyarakat dan menjawab persoalan hukum di masyarakat,”terang Yudi Indra Gunawan SH MH

Bidang Pidana Umum, lanjutnya, Jumlah penyelesaian Perkara Pidum/ Tahap II : 1826 Perkara dan jumlah perkara yang 

diselesaikan/Eksekusi : 1435 Perkara

Tindak Pidana Mayoritas :
– Terbanyak 1 : TP Narkotika
– Terbanyak 2 : TP Pencurian
– Terbanyak 3 : TP Perlindungan Anak

“Data Penyelesaian Perkara melalui RJ : 32 Perkara Tahun 2020 sebanyak 2 Perkara,”jelasnya 

Kemudian untuk Kejari Karimun terdapat  1 Perkara dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang 1 Perkara

“Tahun 2021 sebanyak 7 Perkara, Kejaksaan Negeri Batam, 5 Perkara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang 1 Perkara,”ungkap Yudi Indra Gunawan SH MH

Sementara, capaian kinerja Cabjari Natuna di Tarempa sebanyak  1 Perkara

“Tahun 2022 = 23 Perkara terdiri dari Kejaksaan Negeri Bintan  2 Perkara
Kejaksaan Negeri Batam 12 Perkara
Cabjari Karimun di Moro  2 Perkara
Kejaksaan Negeri Karimun 1 Perkara
Cabjari Natuna di Tarempa 2 Perkara
Kejari Tanjungpinang  3 Perkara
Cabjari Karimun di Tanjung Batu  1 Perkara, Total Keseluruhan 32 Perkara,”papar Yudi Indra Gunawan SH MH

Rumah Restorative Justice (RJ) terdapat Total  25 Rumah RJ, dengan rincian Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (2 Rumah RJ) Kejaksaan Negeri Batam (12 Rumah RJ) Kejaksaan Negeri Bintan (4 Rumah RJ), Kejaksaan Negeri Karimun (2 Rumah RJ), Kejaksaan Negeri Natuna (1 Rumah RJ), Kejaksaan Negeri Lingga (1 Rumah RJ), Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu (1 Rumah RJ)

Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (1 Rumah RJ) dan Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro (1 Rumah RJ).

“Terdapat 2 Balai Rehabilitasi di Tanjung Uban dan Batam: Tanjung Uban : “Balai Rehabilitasi Adhyaksa” di Rumah Sakit Umum Engku Haji Daud, Kabupaten Bintan,”jelasnya.

Sementara di Batam juga terdapat Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa” di RSUD Embung Fatimah Kota Batam. Balai Rehabilitasi Ketergantungan NAPZA di RSUD Tanjung Uban membawa RSUD Tanjung Uban yang awalnya berakreditasi C menjadi B, dan lahan / tanah yang selama ini belum bersertifikat menjadi bersertifikat.

“Untuk Perkara Pidum yang menarik perhatian pada saat ini adalah, Perkara an. Tersangka BUDI SUDARMAWAN, kronologis perkara : tersangka melakukan Pembangunan Kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam dengan luas 6,5 Ha yang berada di Kawasan Hutan Lindung dan pada saat ini sudah ada masyarakat yang menghuni Kavling tersebut. Perbuatan tersangka melanggar PERDA PROV KEPRI No 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037 dan Pasal 17 angka 32 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 69 ayat 2 UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang,”ungkapnya.

Perkara tersebut, jelasnya, berasal dari Penyidik Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang / BPN Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Pada saat ini berkas perkara sedang diteliti oleh Jaksa Peneliti. 

“Bidang Pidana Khusus terdapat Penanganan perkara Tipikor yang telah dicapai oleh Bidang Pidsus yang menarik perhatian masyarakat adalah:
Penyelidikan : 28 Perkara
Penyidikan :  25 Perkara
Penuntutan :  34 Perkara
Penyelamatan Keuangan Negara : Rp. 11.222.051.880,”ujarnya.

Perkara Tipikor yang menarik perhatian masyarakat  di antaranya, Penanganan perkara DPRD Kabupaten Natuna prosesnya sudah di  penuntutan  dengan 5 tersangka, perkara Penyidikan Tipikor kegiatan pembangunan jembatan tanah merah kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA 2018 dan TA 2019, penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka untuk kegiatan TA 2018. An. TSK BW selaku PPK dan An. Tsk D selaku Penyedia Tahun 2018.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara :
Telah melakukan Pendampingan Hukum untuk kegiatan Pembangunan Fisik dan Non Fisik  pada tahun 2022 sebanyak 111 Kegiatan, dengan rincian:
Kejati Kepri sebanyak 54;
Kejari Tanjungpinang sebanyak 17;
Kejari Batam sebanyak 10;
Kejari Bintan sebanyak 5;
Kejari Karimun sebanyak 15;
Kejari Lingga sebanyak 3;
Kejari Natuna sebanyak 7.
Telah memberikan Bantuan Hukum Litigasi  dan Non Litigasi  (Perdata dan TUN) sebanyak  45 SKK.
Telah melaksanakan Perjanjian Kerjasama pada Tahun 2022 sebanyak 47 PKS dengan rincian :
Kejati Kepri sebanyak 7;
Kejari Tanjungpinang sebanyak 4;
Kejari Batam sebanyak 5;
Kejari Bintan sebanyak 4;
Kejari Karimun sebanyak 12;
Kejari Lingga sebanyak 5;
Kejari Natuna sebanyak 10.

Telah memfasilitasi Pensertifikatan Lahan RSUD Engku Haji Daud  seluas 2,5  Ha pada Tahun 2022 ini, dimana sejak berdirinya RSUD tahun 2007 belum pernah dilakukan  pensertifikatan.
Telah melakukan pendampingan hukum terkait pembebasan lahan untuk jembatan Batam-Bintan dengan Total Lahan ±40 Ha, sampai saat ini sudah 99,5% lahan tersebut Clear/sudah dibebaskan, sisanya akan dilanjutkan awal Tahun 2023.

Telah menginisiasi terbentuknya Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza di RS Khusus Engku Haji Daud dan memfasilitasi Peningkatan Type RSU Khusus Jiwa dan Penyalahgunaan NAPZA Engku Hadi Daud  Tanjung Uban dari Tipe C menjadi Tipe B.

Telah melakukan pendampingan untuk  Pengembangan areal lahan RSUD Engku Haji Daud dengan mengupayakan Hibah seluas 7,5 Ha yang diperuntukkan untuk perluasan RS Khusus Jiwa dan Ketergantungan NAPZA  sehingga untuk pembangunan fisiknya Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar  Rp. 50 Milyar.

“Telah melaksanakan kerjasama dengan Asosiasi Pariwisata Nasional Kepulauan Riau melalui MoU dan terlaksananya Kursus Bahasa Inggris dan Mandarin bagi 1000 Pelajar se-Kepulauan Riau,”pungkasnya.(**)

Editor : Asf

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *