3 Staf BP Kawasan Bintan Bersaksi Sidang Dugaan Korupsi Apri
TANJUNGPINANG (KR)- Sebanyak tiga orang staf menjabat anggota 2 di Kantor Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Kawasan Kabupaten Bintan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi dan M Saleh Umar selaku Plt.Kepala BP. Kawasan Bintan, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (13/1/2022)
Ketiga saksi tersebut, yakni Restauli Napitupulu, Yori Iskandar, Aveni Harmi. Merka memberikan keterangan terkait tentang tugas mereka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 – 2018.
Jalannya sidang tersebut berlangsung secara virtual (Online), dimana
kedua terdakwa ditahan di Rutan KPK secara terpisah, sembari menyaksikan keterangan saksi di layar monitor dan hadir di Pengadilan Tikor Tanjungpinang.
Dalam sidang, ketiga saksi tersebut dicecar sejumlah pertanyaan oleh tiga orang Jaksa KPK yang hadir, termasuk lima majelis hakim memimpin sidang serta sejumlah penasehat hukum kedua terdakwa.
Saksi Restauli dalam keterangannya mengaku pernah menerbitkan kuota rokok tanpa melalui aturan berlaku, meskipun sudah ada surat dari pihak Direktorat Bea dan Cuka (BC) berkaitan kuoto rokok tersebut.
”Pada saat itu memang ada permintaan dari Rizki, ajudan Apri Sujadi, agar diproses penambahan kuota rokok,” ucap saksi
Restiuli menyebutkan, penambahan kuota beberapa kali terjadi, mulai dari zaman Mardiah hingga M Saleh Umar selaku Kepala BP Kawasan di Kabupaten Bintan
”Saya yang mengetikkan surat keputusan (SK) kuota rokok saat itu.” imbuh saksi, sembari Jaksa KPK meminta ijin pada majelis hakim memperlihatkan permohonan dari pengusaha tanpa sepengetahuan saksi Restauli, diajukan khusus oleh terdakwa M Saleh Umar.
Menjawab pertanyaan hakim tentang adanya teguran dari Bea Cukai tentang adanya kelebihan kuota rokok saat selama itu, dan minta segera diturunkan. Hal itu juga dibenarkan oleh saksi
“Saya sampaikan ke kepala BP tentang teguran dari BC. Kepala BP saat itu setuju menurunkan kuota. Tapi hanya sekali saja diturunkan.”ucapnya.
Mengenai apakah ada keuntungan pemerintah daerah dengan naiknya kuota rokok itu, saksi mengaku tidak tahu.”Saya tidak tahu pak, apa keuntungan untuk daerah,”sahut saksi.
Saksi ini juga didesak ketika hakim menanyakan tanggungjawab dirinya dan perhitungan dalam penambahan kuota rokok hingga hampir 600 juta batang.
”Saya sebenarnya juga tidak mau jadi anggota BP pada 2015, saya tidak ada ilmu di BP kawasan. Tapi saya tiba-tiba jadi masuk ke BP dan berhenti pada Desember 2016.”ucapnya.
Mengenai pengetikan kuota rokok, saksi mengaku mencontohkan dari BP Batam mengenai angka kuota rokok.’Saya konsultasi dengan ketua BP, ibu Mardiah.”ucapnya.”Jadi ibu juga konsultasi bukan hanya tukang ketik.”tanya majelis hakim.”Iya.”jawabnya.
Dalam SK kuota menurut saksi Restiuli juga ada paraf dari Sekretaris BPK FTZ, Abi Manyu.”Sebatas mengetahui. Yang paraf ada dua pejabat dan diberi tembusan.”ujarnya.
Pada Desember 2015, BP menerima teguran dari BC begitu juga tahun 2016.”Namun tidak ada tanggapan.”ujarnya.
Saksi Restiuli mengaku menerima Rp, 10 juta dari Garda Tua dan Agus, kemudian uang itu diserahkan oleh Yono kekantornya. Ada juga dapat celeng, babi hutan dari Sandi, penerima kuota rokok
Terhadap keterangan saksi ini, Apri Sujadi berusaha membantah, terutama
menanyakan kapan bertemu dengan saksi dan dengan siapa saja.
”Saya lupa bulan, tapi ada sejumlah kepala Dinas dan pak Yatir saja.”jawab saksi.
Terdakwa Apri Sujadi menerangkan pada bulan Juni 2016, Rizki memang ada menghubungi saksi, namun pada saat itu ada perusahaan yang dibawa Edi Pribadi agar kuota rokoknya disetujui.
“Ini perlu saya luruskan.”ucap Apri Sujadi.
Sementara dua saksi lainnya, Yori Iskandar, Aveni Harmi ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa KPK maupun majelis hakim memimpin sidang, lebih banyak mengaku tidak tahu dan lupa berkaitan dengan tugas meraka saat itu.
Jalanya sidang tersebut cukup memakan waktu sejak pagi hingga sore hari. Usai keterangan ketiga saksi tersebut, sidang dilanjutkan minggu depan, masih mendengarkan keterangan sejumlah saksi lain. (as)