BINTAN

Kapolsek Bintan Utara Pimpin Apel kesiapan Penanggulangan Karhutla

Bintan (KR) – Memasuki musim kemarau, Polres Bintan bersama Forkopimcam Teluk Sebong, Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Koramil 03 Bintan Utara menggelar apel kesiapan antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lapangan Gedung Comunity Center Kelurahan Kota Baru Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Sabtu (29/1/22).

Kapolsek Binan Utara Kompol Suharjono mengecek persiapan perlengkapan pemadam kebarakan dalam menghadapi Karhutla, Sabtu (29/1). (IST)

Apel dipimpin Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, SE dan dihadiri oleh Kepala BPBD Kabupaten Bintan yang diwakili oleh Kabid Pencegahan Rustam Efendi, Danramil 03 Binut diwakili oleh Wadanramil 03 Binut Peltu Amat Sembiring, Camat Bintan Utara Deny Irman Susilo, S.Kom, Camat Teluk Sebong Sri Henni Utami. Spd. Msi, Camat Seri Kuala Lobam Anton Hatta Wijaya S.Sos, M.Si., Lurah dan Kades Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Teluk Sebong dan Kecamatan Seri Kuala Lobam serta sejumlah pejabat Polsek Binta Utara serta 140 orang peserta.

“Mengingat situasi dan kondisi cuaca saat ini sangat memungkinkan terjadinya Karhutla yang disengaja dengan alasan untuk membuka lahan serta terjadinya karhutla karena tidak disengaja seperti akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Oleh karena itu untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wiayah hulkum Polsek Bintan Utara apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan tim Satgas Sudah siap mengantisipasinya”, kata Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono dalam sambutannya.

Ia juga mengajak kepada seluruh peserta apel yang hadir untuk dapat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengakibatan terjadinya karhutla seperti tidak membuka lahan dengan cara dibakar, membuang puntung rokok sembarangan dan jika membakar sampah harus ditunggu hingga padam.

“Pelaku Karhutla dapat diancam dengan hukuman pidana penjara 10 tahun denda sebesar 10 milyar Rupiah sesuai dengan pasal 108 Jo pasal 69 UU No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan pasal 108 Jo pasal 56 UU NO 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tagasnya. (r/mrs)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *