Pemkab dan DPRD Bintan Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti bersama Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan di Ruang Sidang Kantor DPRD Bintan, Jumat (14/8/2026). f-Ist
BINTAN, (kepriraya.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan bersama DPRD Bintan resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti bersama Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan di Ruang Sidang Kantor DPRD Bintan, Jumat (14/8/2026).
Penandatanganan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti mengatakan, perubahan KUA dan PPAS dilaksanakan sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah sepanjang tahun berjalan, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
“Ini bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, serta sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun berjalan,” ujar Deby.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bintan, termasuk Badan Anggaran (Banggar), yang telah mengawal rangkaian pembahasan hingga kesepakatan tersebut dapat ditandatangani sesuai jadwal.
Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS, Pemkab Bintan selanjutnya akan menyelesaikan serta menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Bintan untuk dibahas bersama.
Deby menegaskan, tahapan tersebut menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan arah kebijakan anggaran tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Tahapan ini mencerminkan komitmen antara legislatif dan eksekutif untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan memperhatikan indikator makro serta regulasi yang berlaku,” tutupnya.

