Polsek Bintan Utara Tangkap Pelaku Nikah Dua Kali
BINTAN (HK) – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap tersangka HAR karena diduga melakukan tindak pidana perkawinan yang kedua tanpa persetujuan istri yang sah, Sabtu (12/2).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari saudari DSS (23 Thn) yang melaporkan suaminya yang sah telah menikah lagi tanpa persetujuan darinya dengan bukti Buku Nikah yang dibawanya saat melapor.
“Berdasarkan laporan tersebut personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung meluncur ke lokasi pernikahan di Jalan Manggar, Gang Abdul Karim, Kampung Sakerah,Tanjung Uban,Bintan Utara, Dengan perundingan yang alot dan diberikankan penjelasan kepada tersangka dan istri tersangka yang baru dinikahinya serta keluarga yang ada dilokasi.
Selanjutnya tersangka HAR dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan penyidikan, ungkapnya kemarin.
Saat dilakukan penangkapan juga lanjut Suharjono diamankan barang bukti yaitu 2 buah buku nikah atas nama tersangka dan NP yang merupakan istri baru tersangka,1 buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka,1 buah kartu undangan pernikahan antara tersangka dengan NP.
“Atas perbuatan ini, tersangka berinisial HAR saat ini terancam dengan pasal 279 ayat (1) ke – 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelas Suharjono. (mrs)