TANJUNGPINANG

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Pemilik 4 Paket Sabu

TANJUNGPINANG (KR) – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial DW yang diduga memiliki dan menyimpan 4 paket sabu. Jumat (18/02/2022)

“Kejadian bermula pada hari Selasa, 15 Februari 2022 Sekira pukul 15.00 Wib anggota Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi bahwa ada seorang lelaki dicurigai memiliki narkotika jenis sabu,”kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial DW yang diduga memiliki dan menyimpan 4 paket sabu. Jumat (18/02/2022)

Selanjutnya, kata Ronny, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada di Pinggir Jl. Perumahan Taman Seraya Qiara kelurahan Air Raja sedang mengendarai motor masuk ke dalam perumahan.

“Kemudian anggota kita langsung berhasil menciduk pelaku yang mengaku bernama (DW) dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dibadannya 1 buah botol minuman berisi 1 paket diduga sabu terbungkus plastik transparan,”kata Ronny.

Selain itu, lanjutnya dari balik celana, pelaku mengeluarkan 1 helai tisu yg berisi 2 paket diduga sabu dan juga ldiamankan 1 unit Handpon yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba.

“Ketika diinterogasi pelaku mengakui masih menyimpan 1 paket sabu di Desa Sei Lekop Kijang,”tutur Ronny.

Atas keterangan pelaku tersebut lanjut Ronny, pihaknya langsung melakukan pencarian dan berhasil ditemukan di bawah pohon pisang 1buah plastic kresek hitam berisi 1 buah kotak rokok yg didalamnya ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 bundle plastik bening dan 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok berisi seperangkat alat hisab sabu (Bong).

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 4 paket diduga sabu total berat bruto 4,25 gram, 1 botol minuman, 1 helai tisu, 1 unit Hp, 1 plastik hitam, 1 timbangan digital, 2 buah kotak rokok, seperangkat alat hisab (bong), 1 bundle plastik bening, dan 1 unit sepeda motor roda dua merah hitam”, terang Kasatreskoba Polres Tanjungpinang

Semua barang tersebut, jelas Ronny diakui kepemilikannya oleh (DW), dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, tutup Kasatreskoba (r)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *