Yusril Koto Soroti Dugaan Pelanggaran Peruntukan Lahan dan Pemalsuan Dokumen di Jalan WR Supratman
- Pemko Tanjungpinang Didesak Bertindak
Aktivis sekaligus tokoh masyarakat Kepri Yusril Koto menyoroti dugaan tindak pidana perampasan ruang terbuka dan pemalsuan dokumen terkait pembangunan ruko di Jalan WR Supratman kilometer 8 atas, yang dibangun Haldy Chan alias Ba’i, Senin (28/10). f-Reza
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) -Tokoh dan aktivis Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berdomisili di Batam, Yusril Koto datang ke Kota Tanjungpinang menyoroti dugaan pidana perampasan ruang terbuka dan pemalsuan dokumen terkait rumah toko (ruko) di jalan WR Supratman, kilometer 8 atas yang dibangun Haldy Chan alias Ba’i, Senin (28/10).
Saat berada di lokasi, Yusril menyaksikan langsung ruang terbuka yang seharusnya menjadi lalu lintas ditutup dan berubah menjadi ruko.
“Saya minta Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang bapak Andri Rizal agar bertindak tegas terhadap ditutup jalan dan berubahnya peruntukannya,” tegas Yusril.
Ia juga membuat konten berdurasi 4 menit di media tiktok-nya menguraikan pelanggaran serta lambannya tindakan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dalam bertindak tegas.
”Surat peringatan (SP) satu sudah ada di tahun 2020, kemudian SP dua tahun 2022. Sampai hari ini, SP3 tak pernah ada.
Padahal ada aturan tentang SP tersebut, kalau tidak salah 10 hari, harusnya sudah ada SP3 dan ditindaklanjuti dengan penertiban dari tim penegak Peraturan Daerah,” jelasnya.
Yusril kemudian mem-viralkan postingan tersebut dan mendapat tanggapan dari berbagi kalangan serta mempertanyakan lemahnya Pemko Tanjungpinang dalam menindak pelanggaran Perda tersebut.
Sejumlah temuan dalam dokumen yang dimiliki Yusril juga diungkap.
Ia juga menduga bahwa berdirinya bangunan tersebut ada terjadi dugaan gratifikasi dan kongkalikong dengan instansi terkait.
Seperti dalam site plan gambar bangunan lorong tidak ada dan fasilitas umum hilang.
“Karena sudah jelas dinyatakan dalam berkas tersebut, kalau bangunan berdiri di atas fasum, maka kita minta agar dibongkar.
Bangunan tersebut juga tidak ada izin persetujuan sempadan yang tidak sesuai dengan gambar site plan.
”Temuan ini nanti akan saya serahkan ke Polda Kepri agar perbuatan pidananya bisa diusut,” tegasnya.
Hingga berita ini dimuat, konfirmasi masih dilakukan media ini, namun belum ada tanggapan. (rdk/eza)