DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi, Setelah Kedapatan Simpan Satu Paket Sabu


TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali meringkus seorang pria berinisial (B) di rumahnya, Jalan Hanjoyo Putro Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, diduga memiliki Satu Paket Narkotika jenis sabu- sabu, Kamis (25/08/2022).

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut, Sabtu (27/08/22).

Dikatakan, bermula dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Kamis (25/08/22) dan ditemukan
1 paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam kotak rokok milik (B), beserta seperangkat alat hisab sabu/bong dan 1 unit Hp, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui miliknya.

” Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan di rumah (B) ditemukan, 1 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat berat bersih 0,15 gram, disebuah kotak rokok, beserta
Seperangkat alat hisab sabu/bong,
dan 1 unit Handphone, ” terang AKP Ronny Burungudju SH.

Selanjutnya, terlapor dan beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang Guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, ” tambah Ronny.

Atas perbuatan tersangka ( B) disangkakan Melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.(asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *