TANJUNGPINANG

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang Sosialisasi M-Pasport

TANJUNGPINANG (KR)- Guna meningkatkan kwalitas pelayanan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang melakukan sosialisasi peluncuran M-Paspor (Mobile Paspor) di Aula Van der Ka Imigrasi Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022).

“M-Paspor merupakan pengganti Aplikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO) yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis berlaku secara online,”kata Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza

Perbedaannya APAPO sendiri, terang Khairil Mirza, tidak bisa melihat status permohonan, tidak dapat re – schedule jadwal kedatangan, tidak bisa upload berkas permohonan, tidak ada pengaturan Kouta oleh Kanwil serta tidak bisa validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan), pembayaran dilakukan setelah wawancara dan foto.

“Sedangkan untuk M-Paspor dapat mengunggah dokumen persyaratan sendiri. Pembayaran dilakukan sebelum wawancara dan foto, terdapat fitur cek status permohonan, permohonan dapat mengambil Kouta sewaktu-waktu dan terdapat fitur reschedule jadwal kedatangan.”jelasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza foto bersama sejumlah instasi terkait yang hadir kegiatan sosialisasi
peluncuran M-Paspor (Mobile Paspor) di Aula Van der Ka Imigrasi Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022).

Mirza menjelaskan aplikasi M-Paspor ini sendiri sudah dilaunching pada 26 Januari 2022, bersamaan perayaan Hari Bhakti Imigrasi.

”Jadi ini inovasi dari direktorat jenderal imigrasi untuk mempermudah masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan di imigrasi. M-Paspor sendiri berlaku seluruh Indonesia, setelah M-Paspor telah di launching maka otomatis APAPO dihentikan,” jelas Mirza.

Mirza menambahkan fungsinya hampir sama dalam kepengurusan paspor, dengan menggunakan M-Paspor masyarakat bisa upload sendiri persyaratan serta paspor lama setelah itu ada petunjuk pembayaran langsung sehingga tidak ada lagi menunggu antrian.

”Oleh karena itu masyarakat datang ke kantor tinggal menunjukkan bukti pendaftaran dan pembayaran langsung dilayani petugas. Pada tahun 2022 saat ini sangat signifikan sekitar 200 buku Paspor yang telah dikeluarkan,” ucapnya.

Aplikasi M-Paspor memiliki syarat dan ketentuan yakni satu akun dapat mendaftarkan lima permohonan paspor, aplikasi M-Paspor hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku.
Sedangkan pembayaran biaya PNBP dilakukan terlebih dahulu sebelum datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal kedatangan, apabila tidak hadir sesuai jadwal kedatangan dan tidak melakukan re-schedule maka permohonan paspor dibatalkan.

“Permohonan paspor dapat ditolak dalam hal termasuk daftar pencegahan dan penangkalan, terindikasi pekerja migran Indonesia ( PMI ) non prosedural dan memberikan data tidak sah/keterangan tidak benar. Jika telah terjadi pembayaran maka uang itu akan hangus dikarenakan sudah masuk dalam kas negara,” tambah Ryawantri selaku Humas kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

Acara sosialisasi M-Paspor oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang dilakukan sesuai protokol kesehatan yang dihadiri sejumlah perangkat daerah Kota Tanjungpinang dan para awak media, (as)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *