BINTANDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kasus Korupsi Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 di

TANJUNGPINANG (KR)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh dr Zailendra Permana, Kepala Puskesmas Sei Lekop di Bintan melalui Penasihat Hukumnya, Jumat (25/3/2022)

Mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop di Bintan itu adalah terdakwa tunggal dalam perkara korupsi insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun anggaran 2020-2021

Terdakwa diduga melakukan mark up hari kerja tenaga kesehatan, dan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Kemudian nama-nama yang diusulkan tidak menerima seluruh dana yang telah dicairkan pemerintah

Hasil perhitungan tim auditor, anggaran kegiatan tenaga kesehatan penanganan Covid- 19 di Puskesmas Sei Lekop Bintan tahun 2020-2021 saat itu sekitar Rp 836 juta. Dari jumlah itu, terdakwa hanya bisa mempertanggungjawabkan sekitar Rp 332 juta, sehingga sisanya sekitar Rp 500 juta lebih diduga telah merugian keuagan negara

Perbuatan terdakwa Jaksa dinilai melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menyebutkan, bahwa surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

“Sehingga eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak berdasar hukum serta telah melampaui lingkup obyek eksepsi karena dalil-dalil pada eksepsi telah masuk dalam materi pokok perkara,”ujar JPU Daniel Marbun SH

Untuk itu, JPU memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan dan menetapkan, bahwa surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap srta sah telah memenuhi syarat formil juga materiil sesuai Pasal 143 Ayat (2) huruf (a) dan (b) KUHAP.

“Kami memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk dapat menetapkan eksepsi Penasehat Hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara pidana terdakwa dr Zailendra Permana tetap dilanjutkan dengan memeriksa materi pokok perkara,”ungkap Jaksa.

Alasan lain, eksepsi penasehat hukum terdakwa, karena isinya dianggap lebih banyak berisikan pokok perkara, sementara tahap sidang saat ini belum masuk pokok perkara.

Setelah mendengar tanggapan JPU, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (4/4/2022) pekan depan dengan agenda putusan sela.

“Untuk putusan sela akan dilanjutkan pada Senin tanggal 4 April 2022,”ucap ketua Majelis Hakim Risbarita Simarangkir SH menutup sidang. (tim)

Bintan

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *