Lurah Tanjung Permai Bintan Ngaku Nyesal Palsukan Sporadik Surat Tanah
TANJUNGPINANG (KR)- Terdakwa Syamsudin, selaku Lurah Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, mengaku menyesal atas perbuatanya menerbitkan Sporadik surat tanah palsu sebanyak 3 lembar seluas 2,5 hektar di Jalan Indunsuri RT 04/RW 03 (Depan Dealer Yamaha Tanjung Uban) Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Akibat perbuatan oknum Lurah di Bintan tersebut, saksi korban Supriati mengalami kerugian sebesar Rp 1.101.620.000. Ucapan penyesalan terdakwa Syamsudin tersebut terungkap dalam sidang keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (29/3/2022).
“Saya menyesal dan mengaku salah, karena telah menerbitkan Sporadik surat tanah palsu yang tidak sesuai sebagaimana layaknya,”ucap terdakwa Syamsudin menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengadili perkara tersebut.
Disamping Syamsudin, dalam sidang perkara sindikat mafia tanah di Bintan ini juga melibatkan sebanyak 4 orang terdakwa lain yang dilakukan secara terpisah, yakni Riki Putra dan Candra Gunawan selaku staf kelurahan, kemudian Notaris Tanjung Uban, Ratu Aminah, termasuk Hariadi, warga sipil yang ikut membantu pembuatan surat Spoardik palsu tersebut.
Terdakwa oknum Lurah yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bintan ini kepada majelis hakim dalam sidang secara daring, juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya tidak lama lagi juga akan pensiun sebagai ASN. Saya mengaku salah pak hakim,”sahut terdakwa.
Dalam dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terungkap, perbuatan penggelapan dan pemalsuan dilakukan para terdakwa berawal ketika korban Sri Sugianto dan Supriati selaku penerima kuasa (Ahli waris) dari almarhum Fatimah, ingin menjual lahan miliknya di Jalan Indunsuri RT 04/RW 03 (Depan Dealer Yamaha Tanjung Uban) Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Saat itu, korban membuat pengumuman di plang kayu dengan tulisan, “Tanah ini Dijual dengan harga Rp230 ribu per meter persegi”. Dalam pengumuman itu, juga disertakan nomor telepon pemilik yang bisa dihubungi.
Tanah itu sebelumnya diperoleh Supriati berdasarkan surat tebas nomor: 0008/TU/1961 atas nama Haji Husin dengan luas 4 hektar,
Selanjutnya pada September 2016, terdakwa Candra Gunawan (Dituntut secara terpisah) memberitahukan pengumuman penjualan lahan itu kepada terdakwa Hariadi (dituntut terpisah). Atas pemberitahun itu, selanjutnya terdakwa Hariadi menghubingi Sri Sugianto selaku suami dari Supriati untuk bertemu. Dalam pertemuan itu, Hariadi dan Sri Sugianto melakukan negosiasi harga, dari Rp230 ribu per meter harga yang ditawrakan penjual, menjadi Rp130 ribu per meter persegi harga yang disepakati.
Selanjutnya terdakwa Hariadi menghubungi terdakwa Chandra Gunawan (Staf kelurahan) untuk bertemu dengan korban di kantor Notaris milik terdakwa Ratu Aminah Gunawan guna membicarakan jual beli.
Namun oleh Notaris terdakwa Ratu Aminah, meminta korban agar terlebih dahulu menaikan status surat lahan miliknya menjadi alas hak atau sporadik. Kepada korban Notari terdakwa Ratu Aminah juga berkata, agar lebih gampang, alas hak atau Sporadik korban diminta agar langsung dipindah namakan kepada Cheng Liang selaku pembeli.
Atas perintah notaris itu, korban Suprihati dan suaminya menurut aja. Selanjutnya korban melengkapi persyaratan untuk pengurusan sporadik sebagai mana yang diminta terdakwa Ratu Aminah.
Pada saat itu, korban Sri Sugianto juga bertanya kepada terdakwa Chandra, “Siapa yang akan mengurus surat sporadik?, lalu dikatakan Candra, akan diurus oleh terdakwa Riki Putra (Dituntut terpisah) demikian juga pengukuran fisik lahan.
Ketika dilakukan pengukuran lahan saat itu dihadiri, korban Supriati dan suaminya Sri Sugianto. Kemudian Riki Putra, serta staf kelurahan dan terdakwa Ratu Aminah untuk mengetahui luas dan batas-batas lahan.
Namun pada saat pengukuran dilakukan, terdakwa Riki Putra menyampaikan kepada korban, bahwa luas lahan miliknya tidak sampai 4 hektar sebagaimana dalam ukuran surat tebas nomor: 0008/TU/1961 atas nama Haji Husin. Karena, dibagian belakang adalah lahan milik orang lain.
Padahal, lahan tersebut adalah lahan milik korban dan hal itu dilakukan terdakwa Riki Putra hanya sebagai siasat untuk mengelabui luas lahan milik korban.
Saat itu korban juga percaya sehingga korban menerima saja luasnya lahnya hanya 2,6 hektar dari sebelumnya 4 hektar. Selanjutnya, atas siasat mafia tanah ini, Staf lurah Riki Putra meminta rekannya juga staf di kelurahan Tanjung Permai, Chandra untuk membuat dan mengetikan sejumlah surat sporadik atas nama Cheng Liang dengan luas lahan 2,5 hektar, termasuk surat lain atas suruhan Riki Putra.
Selanjutnya, Lurah Tanjung Permai terdakwa Syamsudin selaku aparat yang bertanggung jawab dalam penerbitkan surat Sporadik, menandatangani surat tersebut. Sejumlah surat yang sporadik yang ditandatangan terdakwa Syamsudin antara lain, 1 bundel Sporadik (ke-I) atas nama Cheng Liang dengan Nomor:19/KTP/2016 luas 19.375 M2 tanggal 24 November 2016, register Camat Seri Kuala Lobam Nomor : 02/SKL/2017, tanggal 17 januari 2017 teregister di kelurahan Tanjung Permai.
Selanjutnya, 1 bundel Sporadik lahan (ke-II) atas nama Cheng Liang dengan Nomor:20/KTP/2016 luas 5.802 meter persegi yang dikeluarkan 24 November 2016 teregister di lurah Tanjung Permai, dan register Camat Seri Kuala Lobam Nomor:01/SKL/2017, tanggal 17 Januari 2017.
Sebanyak satu bundel Sporadik atas nama Cheng Liang Register Lurah Tanjung Permai Nomor:06/KTP/2016 luas 2.672 meter persegu tanggal 24 November 2016, register Camat Seri Kuala Lobam nomor 01/SKL/2017, tanggal 17 januari 2017.
Kemudian satu bundel Sporadik (ke-IV) atas Nama Ratu Aminah Gunawan register Lurah Tanjung Permai nomor 01/KTP/2018 luas 5.081,15 M2 tanggal 09 Januari 2018, register Camat Seri Kuala Lobam Nomor: 01/SKL/2018, tanggal 05 Februari 2019 serta 1 bundel SKPPT atas nama Cheng Liang dengan luas 5.081.15 meter persegi yang ditandatangani oleh terdakwa Syamsudin.
Dalam mengeluarkan dan menandatangani sejumlah surat tanah tersebut terdakwa Syamsudin juga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Riki Putra untuk pengurusan,
Selanjutnya, atas permintaan Lurah itu, terdakwa Riki Putra memberitahu hal itu ke terdakwa Ratu Aminah, Selanjutnya terdakwa Ratu Aminah memberikan dana Rp50 juta kepada terdakwa Syamsudin di kantornya. Setelah surat Sporadik korban selesai, Notaris Ratu Aminah Gunawan, menyerahkan dana penjualan lahan Rp.2.518.750.000 atas Sporadik ke satu dan kedua kepada korban Sri Sugianto dan suaminya Supriati.
Usai dilakukan penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor 06 tanggal 15 Desember 2016. Korban Supriati dan Sri Sugianto pergi meninggalkan kantor terdakwa Ratu Aminah.
Kemudian, saat itu juga terdakwa Hariadi meminta terdakwa Notaris Ratu Aminah untuk membuat 1 akta PPJB yang menerangkan bahwa, Jual Beli Tanah antara para pihak yaitu korban Suprihati selaku penjual dan Cheng Liang selaku pembeli yang tidak menghadap langsung pada Notaris terdakwa Ratu Aminah dengan objek tanah yang diperjual belikan seluas 25.177 meter persegi sesuai Sporadik atas nama Cheng Liang.
Selanjutnya, berdasarkan akta PPJB Nomor 06 dan Sporadik atas nama Cheng Liang dengan Register Lurah Tanjung Permai Nomor:120/ KTP/2016 luas 5.802 meter persegi yang belum ditandatangani dan diregister Camat Seri Kuala Lobam dengan harga Rp.4.531.860.000.
Terdakwa Ratu Aminah membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tetapi tidak pernah menghadirkan dan dilakukan oleh para pihak yang tercantum atas nama penjual dan pembeli.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, korban Supriati mengalami kerugian sebesar Rp 1.101.620.000.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP, Jo Pasal 378, Jo Pasal 55 KUHP tentang pemaksuan surat. (as)