ANAMBASDAERAHHUKRIMLINGGANATUNATANJUNGPINANG

Tiga Pejabat Anambas Bersaksi Sidang Korupsi Dana Hibah FPK

TANJUNGPINANG (KR)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejari Natuna di Tarempa, menghadirkan tiga orang pejabat di Kebupaten Kepulauan Anambas sebagai saksi sidang dugaan korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) APBD Tahun 2020 yang dilakukan dua terdakwa, Muhd Ikhsan dan Mustafa, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (31/3/2022).

Ketiga saksi pejabat Anambas tersebut, yakni Eko Desi Arialdi mantan Kepala Kesbangpol Anambas tahun 2019 – awal 2020, sebelum jabatannya sekarang sebagai Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub-LH) Anambas. Kemudian Andi Agrial, Kepala Kesbangpol Anambas Tahun 2020 menggantikan Eko Desi, sebelum jabatanya saat ini sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Anambas. Saksi ketiga, yakni M Abdul Rauf dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Anambas

Dalam perkara korupsi tersebut, terdakwa Muhd.Ikhsan bertindak selaku Ketua FPK Kabupaten Kepulauan Anambas dan Mustafa Ali, selaku bendahara FPK.

Saksi Eko Desi 2019 mengakui adanya pengajuan proposal dari FPK tahun 2019 untuk mencairkan dana bantuan sosial yang sedianya diperuntukan bagi kegiatan 9 paguyuban Kabupaten Anambas, sesuai mata anggaran dalam APBD Anambas yang nilainya sekitar Rp.300 juta lebih.

“Dari ajuan proposal FPK tersebut, setelah disetujui oleh Pemerintah Daerah Anambas, selanjutnya diteruskan ke BKD guna pencairan,”ucap Eko.

Namun seiring berjalannya waktu pada awal Januari 2020, lanjut Eko, ia mendapatkan tugas bari sebagai Kepala Dishub LH Anambas, sehingga ia kurang mengetahui lagi bagaimana perkembangan penggunaan dana sebagaimana penjuan dari FPK tersebut.

“Setelah pindah dari Kesbangpol, jabatan saya di gantikan oleh Bapak Andi Agrial,”sahutnya menjawab pertanyaan JPU Bambang W SH.

Sementara saksi Andi Agrial saat menjabat Kepala Kesbangpol Anambas tahun 2020 mengaku mendapatkan laporan dari salah seorang Kepala Bidangnya (Kabid) bahwa ajuan dana proposal yang dilakukan FPK tersebut sudah dicairkan sebanyak Rp.176 juta lebih, namun tidak disalurkan ke masing-masing paguyuban yang ada di Anambas sebagaimana mestinya.

“Mendapatkan kabar tersebut, lalu kami dari Kesbangpol berusaha memanggil Ketua dan bendahara FPK (terdakwa) untuk melakukan pertemuan dengan sejumlah paguyuban yang ada,”ungkap Andi.

Namun dari hasil pertemuan tersebut, terdakwa Mustafa Ali, selaku bendahara FPK mengakui, telah mencairkan dana tersebut dan tidak disalurkan kemasing-masing paguyuban yang ada.

“Kami sudah berusaha melakukan pendekatan kepada terdakwa (Mustafa Ali) agar uang sebesar Rp 176. 750.000 dikembalikan ke kas daerah. Namun sampai saat ini, belum juga dilaksanakan,”ungkap Andi.

Saksi Abdul Rauf selaku Bendahara BKD Anambas, mengaku mendapatkan beberapa kejanggalan dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diajukan oleh FPK tersebut untuk pertanggunjawaban penggunaan dana tahap I oleh FPK senilai Rp 176. 750.000 saat itu.

“Pada SPJ yang dilaporkan itu, serptinya sama tahun 2019. Hanya saja diganti oleh terdakwa menjadi tahun 2020, sehingga kami tolak,”ungkap Abdul Rauf.

Abdul Rauf juga mengungkapkan, sedianya dana bantuan sosial dari FPK tersebut sesuai mata anggaran yang ada nilainya Rp.300 juta lebih dengan dua tahap pencairan. Namun yang dilakukan FPK hanya baru satu kali pencairan (Tahap I) senilai Rp.176.750.000.

Sebagaimana diberitakan, JPU Cabang Kejari Natuna di Tarempa , Roy Huffington Harahap SH dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Muhd.Ikhsan selaku Ketua FPK Kabupaten Kepulauan Anambas dan Mustafa Ali, selaku bendahara melakukan korupsi dana hibah dengan modus memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

Hal itu berawal ketikan, FPK melalui terdakwa Ikhsan, mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui rincian rencana penggunaan belanja hibah tahap I Nomor: 01/FPK/KKA/01.2020 sebesar Rp 176. 750.000, kepada Bupati Kepulauan Anambas Cq.Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dari proposal terdakwa, dana tersebut akan digunakan untuk bantuan paguyuban Rumpun Melayu Bersatu, PSMTI Paguyuban IKSB, Paguyuban KKSS, Paguyuban IKBASA, Paguyuban Kampar, Paguyuban Taluk Kuantan, Paguyuban Pasundan, dan Pakuwojo dengan total anggaran Rp.112.500.000.

Selain itu, terdakwa juga menerima honor pengurus untuk 12 bulan senilai Rp10.750.000,-. Kemudian dana optimalisasi forum ke 7 Kecamatan Rp18.500.000 serta dana untuk kegiatan Rakor FPK-KKA 2020.

“Namun dalam prakteknya, kendati dana sudah dicairkan dari APBD Kepulauan Anambas, sejumlah kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Dan laporan pertanggungJawaban dibuat secara palsu yang mengakibatkan kerugian negara,”ucap JPU.

Atas perbuatanya, kedua terdakwa didakwa dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (as/tim)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *