Cabjari Natuna di Tarempa Musnahkan BB Sejumlah Kasus Tindak Pidana
ANAMBAS (KR)- Cabang Kejakjsaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) berbagai kasus tindak pidana yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dari Pengadilan Negeri. Kegiatan dipimpin Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap SH yang berlangsung di halaman kantornya, Rabu (30/3/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak 16 item yang terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 58,73 gram, 10) unit ponsel berbagai merk, 6 lembar tiket kapal ferry, 1 helai jaket, 1 buah dompet, 7 buah alat hisap sabu, 4 buah mancis, 2 buah gunting, 2 buah masker, 2 buah tas, 43 buah pipet, 2 buah botol rexona, 10 butir telur penyu, 1 buah karung, 1 buah kantong plastik hitam, dan 1 buah kartu dari 11 perkara.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.

Turut hadir pada acara ini yaitu Sahtiar, S.H., MM selaku Sekretaris Daerah mewakili Bupati Kab. Kepulauan Anambas, IPTU Gunawan Husein selaku Kapolsek Siantan mewakili Kapolres Kepulauan Anambas, IPTU SM. Simanjuntak selaku Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Rangga selaku Kabid P2P yang mewakili Kadis Kesehatan Kab. Kepulauan Anambas.
Bahwa kegiatan sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021
Acara berjalan dengan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan. (r/as)