DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Bekuk Pria Pemilik Sabu Dalam Ampau

TANJUNGPINANG (KR)- Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria bernisial A alias AK, diduga memiliki narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam Ampau, di depan Hotel Panorama, Jalan H. Agus Salim Kelurahan, Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

“Kejadian tersebut bermula, Sabtu, 02 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi ada seorang pria yang dicurigai memiliki Narkotika jenis sabu. Pria tersebut tengah berada dipinggir Jalan depan Hotel Panorama tersebut,”kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ronny B, Selasa (5/4/2022).

Sejumlah barang bukti yang diamankan Satresnarkoba atas penangkapan terhadap pelaku berinisial A alias AK

Mendapati informasi tersebut, ungkap AKP Ronny, sekitar pukul 15.00 WIB Sat Resnarkoba melihat pria tersebut sedang mengendarai kendaraannya, lalu berhenti dipinggir Jalan.

Saat melihat pria tersebut, lanjut Ronny. Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan. dan ketika diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama A alias AK.

“Didampingi ketua RT setempat kata Ronny, kemudian dilakukan penggeledahan, dan berhasil ditemukan 1 paket diduga sabu di dalam 1 buah Angpau warna merah yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri, dan 1 unit HP”, tutur Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang ini.

AKP Ronny menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah A di Jalan Potong Lembu, Pelantar Sulawesi II dengan disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan 1 buah kotak HP yang didalamnya berisi 2 paket sabu, 1 bundle plastic bening, 1 buah gunting stanless.

“Selanjutnya, pelaku A beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ujar Ronny.

Dari tangan pelaku diamankan jelas Ronny, didapati barang bukti sebanyak 3 paket diduga sabu dengan total berat bruto 0,66 gram, 1 buah Angpau warna merah, 1 unit kendaraan bermotor, 1 unit HP, 1 bundle plastik bening 1 buah gunting, 1 buah kotak HP.

“Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun,”pungkasnya (r/as)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *