ANAMBASBATAMBINTANDAERAHHUKRIMLINGGANASIONALNATUNATANJUNGPINANG

Polisi Ringkus Suami Siram Air Panas ke Istri dan Anaknya

TANJUNGPINANG (KR)- Polsek Tanjungpinang akhirnya meringkus Agus Salim (42), pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyiram air panas ke Istri dan anaknya beberapa waktu lalu.

Pelaku Agus Salim, ditangkap Polisi di Perumahan Jalan WR Supratman KM 8 Kota Tanjungpinang sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis (31/3/2022).

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafruddin Anwar, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan atas laporan korban D isteri pelaku.

“Benar, setelah dua minggu kabur, pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di kilometer 8,” kata Kapolsek, Senin (4/4/2022).

Agus Salim (42), pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyiram air panas ke Istri dan anaknya beberapa waktu lalu.

Saat ini lanjutnya Kapolsek, pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya pelaku Agus Salim kabur setelah menyiram Istri dan anaknya dengan air panas pada Jumat (1/3/2022).

Atas kejadian ini, korban D mengalami luka melepuh di bagian tangan, anaknya yang berumur 10 tahun berinisial P (perempuan) di punggung belakang dan anak inisial B (laki-laki) di bagian kepala.

Korban beserta anaknya langsung ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Akibat Cemburu

Agus Salim, mengaku nekat menyiram istri dan anaknya korban D dengan air panas karena disulut api cemburu. Pelaku juga menyebut istrinya yang sudah memiliki 2 orang anak selingkuh dan menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK) di jalan Bintan Kota Tanjungpinang.

“Saya kesal karena dia (istrinya-red) sering selingkuh dan jadi lonte,” kata Agus sambil menyesali perbuatannya di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Jumat(1/4/2022).

Agus juga mengatakan, dengan pekerjaannya itu, istrinya disebut sering pulang hingga malam, yang mengakibatkan anaknya tidak terurus dan sakit.

“Saat itu dia datang dan mau membawa ke Puskesmas. Karena saya kesal langsung saya pakai air panas, yang saat itu mau buat kopi,” ujarnya.

Tetapi karena istrinya saat itu menepis, mengakibatkan anaknya turut terkena siram air panas dari tumpahan cekcok suami istri itu.

Akibat kejadian itu, Agus Salim mengaku panik dan kabur meninggalkan istri dan anaknya karena takut di tangkap polisi.

Ditempat yang sama Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafruddin Anwar, mengatakan pada saat itu alasan pelaku melarang korban karena, tidak memiliki uang untuk berobat.

Atas perbuatannya, saat ini Agus Salim ditetapkan Tersangka dan mendekam di Sel tahanan Polsek Tanjungpinang timur. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (as/tim)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *