BINTANHUKRIMTANJUNGPINANG

3 Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Bintan Disidang

TANJUNGPINANG (KR)- Tiga terdakwa sebagai pelaku dugaan kasus tindak pidana pertambangan pasir ilegal di Kampung Banjar Baru, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (12/4/2022).

Ketiga terdakwa tersebut yakni, Mahrodin alias Udin (51), Jentiara Hutasoit alias Jenti (46) serta Yulianus Agustinus Loinenak (43). Ketiganya mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintam dalam sidang yang dilakukan secara virtual

Dalam sidang terungkap, ketiga terdakwa awalnya ditangkap Satreskrim Polres Bintan pada 17 Januari 2022 lalu setelah mendapatkan informasi masyarakat, karena melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin dari pemerintah, berlokasi di Kampung Banjar Baru, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan

Tiga terdakwa sebagai pelaku dugaan kasus tindak pidana pertambangan pasir ilegal di Kampung Banjar Baru, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (12/4/2022)

Dalam aksi tersebut, terdakwa Yulianus Agustinus berperan selaku penambang, sekaligus pemilik mesin yang digunakan untuk menedot pasir dari dalam kolam yang disalurkan kedalam sebuah bak penampungan melalui selang. Perbuatan terdakwa Yulianus dibantu terdakwa Mahrodin alias Udin selaku pemilik CV KMBJ, dan dibantu terdakwa Jentiara Hutasoit selaku pengurus perusahaan.

Dilokasi penambangan didapati 2 unit mesin penyedot pasir yang sedang bekerja menyedot pasir dari dalam kolam yang disalurkan kedalam sebuah bak penampungan melalui selang, dilokasi juga didapatkan 2 unit truk yaitu 1 unit truk dengan bak sudah terisi penuh pasir, sedangkan 1 unit truk lagi sedang dalam pengisian.

Tedakwa Yulianus selaku pemilik mesin bekerja dilahan milik CV. KMBJ dengan perjanjian bagi hasil dari penjualan pasir yaitu para sopir truk yang membeli pasir di tempat tersebut

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (as)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *