DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Jaksa Sita Uang TPPU Kasus Narkoba Rp 4,3 Miliar

TANJUNGPINANG (KR)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyita Rp 4.356.488.304,72 barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkoba dari terdakwa Ellen yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari putusan Mahkamah Agung pada 24 Februari 2022 lalu.

“Total barang bukti yang disita dari terdakwa TPPU atas nama terdakwa Ellen senilai Rp. 4.356.488.304. Uang ini disita dari tiga rekening BCA milik terpidana Ellen,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto pada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Atas penyitaan tersebut kata Bambang, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan eksekusi akan menyetorkan dana ini ke kas negara melalui rekening Bank BRI cabang Tanjungpinang.

Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo. Ia menambahkan bahwa penyitaan ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung pada tanggal 24 Februari 2022.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto menunjukan penyitaan barang bukti penyitaan uang TPPU Kasus Narkoba, Selasa (12/4/2022).

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada terpidana Ellen dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Uang yang disita ini dari hasil kejahatan narkoba yang mengalir ke tiga rekening perusahaan terdakwa, bergerak dibidang kontraktor dan tambang,” jelasnya.

Terpidana Ellen terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui bahwa sebelumnya JPU Kejari Tanjungpinang menuntut terdakwa Ellen dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ellen dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp.5 M subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap putusan itu, JPU Kejari Tanjungpinang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru sehingga menjatuhkan vonis menguatkan putusan PN Tanjungpinang.

Kemudian JPU Kejari Tanjungpinang akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya terdakwa Ellen diamankan penyidik BNN Kepri atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Terdakwa diketahui menampung dan menyalurkan ratusan miliar dana transaksi narkoba dari Napi Siang Fuk alias Nico di Lapas Gunung Sindur Bogor Jawa Barat.

Penangkapan Ellen, berawal dari penyidikan terdakwa narkoba Siang Fuk Alias Niko, Napi di Lapas Narkotika Gunung Sindur Bogor Jawa Barat yang menjalankan bisnis narkotika dengan menggunakan 3 nomor rekening Bank BCA atas nama orang lain.

Dari ketiga rekening itu, salah satunya melakukan pengiriman dana (Transfer-red) ke rekening perusahan milik terdakwa Elen . (r/as)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *