HUKRIMTANJUNGPINANG

Wanita Cantik ini Divonis 7 Tahun Penjara Akibat Kasus Narkoba

TANJUNGPINANG (KR)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman vonis selama 7 tahun penjara kepada terdakwa Novirianti Saputri, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai kurir peredaran narkoba jenis sabu 148,58 gram, Senin (18/4/2022).

Disamping hukuman pokok tersebut, majelis hakim dipimpin Riska Widiana SH MH didampingi dua hakim anggota, Novarina Manurung SH dan Topan SH juga menjatuhkan denda kepada terdakwa wanita ini sebesar Rp.1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan barang bukti narkoba sabu sebanyak 2 paket dengan berat 148,58 gram dan seperangkat alat hisap (bong) dan 1 unit Handphone Merk Oppo warna gold dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis majelis hakim PN Tanjungpinang ini lebih ringan 2 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya dengan menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara.

Atas putusan itu terdakwa Novirianti Saputri yang didampingi Penasehat Hukumnya Anur Syarifudiin menyatakan menerima. Sementara JPU dari Kejari Tanjungpinang masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam sidang terungkap, terdakwa Novirianti Saputri ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dirumahnya jalan Brigjen Katamso nomor 13 Gang Kulim RT 01/RW 08 Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang pada Selasa (28/9/2021) lalu.

Sebelum ditangkap, terdakwa mendapatkan perintah dari Hotman untuk mengambil narkoba jenis sabu tersebut disalah satu kawasan Bintan Center, Batu 9 dan agar membawa Narkoba sabu itu pulang kerumahnya untuk disimpan.

Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya seorang perempuan lengkap dengan ciri-cirinya yang bernama Novirianti Saputri, langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan terdakwa sedang berada di rumahnya

Hasil pengungkapan kasus tersebut, Polisi menemukan 1 buah kantong plastik warna hitam di dalam tumpukkan pakaian dalam keranjang yang berisikan 2 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang di akui oleh terdakwa, barang bukti itu adalah miliknya.

Kepada Polisi, terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika tersebut pada Selasa 28 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIB setelah dihubungi oleh saudara Hotmam mengambilnya di kawasan Bintan Center Batu 9 Tanjungpinang, di kantong plastik warna hitam disalah satu pohon sesuai arahan Hotman. Tindakan itu sengaja dilakukan terdakwa dengan imblan uang Rp.300 ribu sesuai ajakan Hotman. (as)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *