BATAMDAERAHHUKRIMINTERNASIONALNASIONAL

Kapolda Kepri Pimpin Pemusnahan BB Narkotika Sabu 53 Kg Jaringan Internasional Malaysia

BATAM (KR) – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs.Aris Budiman,M.Si bersama Forkopimda pimpin pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jaringan International Malaysia – Indonesia sebanyak 53 kilogram narkotika jenis sabu, bertempat di halaman Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Jumat (22/4/2022).

Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, S.H., M.H., Danrem 033/WP Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int, Ka BNNP Kepri Brigjen Pol. Drs. Henry P. Simanjuntak, MM, Pejabat Utama Polda Kepri dan TNI serta Forkopimda Kepri.

“Untuk kesekian kalinya kita mengungkap kasus narkoba ini akan lakukan pemusnahan sebanyak 53.255,49 gram,”ungkap Kapolda Kepri.

Barang bukti Narkotika jaringan International Malaysia-Indonesia Ini, terang Kapolda, merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Satresnarkoba Polresta Barelang dan Dirjen Bea Dan Cukai Batam Periode Bulan Maret-April Tahun 2022 dengan 3 Laporan Polisi dan 5 orang tersangka berinisial Zl, BA, BIR, ZA dah EH.

”Masing – masing tersangka memiliki tugas dan perannya, yaitu Inisial Zl berperan sebagai penjemput sabu dari Orang Malaysia Di Laut Menggunakan speed boat dan menuju pelabuhan Sagulung, Batam. Sedangkan inisial ZA, BA, BIR berperan sebagai pengantar sabu dari Batam ke Lombok menggunakan pesawat melalui Bandara Hang Nadim. Sementara inisial EH berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Batam menuju Tanjung Batu dengan menggunakan speed boat.”jelas Kapolda Kepri Irjen Pol Drs.Aris Budiman, M.Si.

Kapolda Kepri juga mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini dilakukan di 3 TKP yaitu perairan jembatan 1 barelang Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, pintu 1 pemeriksaan x-ray terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan perairan laut sekitar Pulau Telan Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yakni dimasukkan di dalam dua buah tas dan disimpan di dalam boat pancung. Kemudian dimasukkan lahi ke dalam tubuh manusia melalui anus kemudian hendak berangkat ke Lombok melalui bandara hang nadim Batam, lalu terdeteksi oleh petugas x-ray bandara keberangkatan dan disembunyikan di dalam palka kapal, kemudian berangkat membawa sabu menggunakan speed boat dari Batam menuju Tanjung Batu.”terang Kapolda

Dalam kegiata pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, Kapolda Kepri, Wakil Gubernur Kepri dan Ketua DPRD Kepri berkesempatan langsung memusnahkan Barang Bukti Narkotika ini dengan menggunakan mesin incinerator yang mampu membakar senyawa berbahaya dalam narkoba hilang.

“Saya sangat mengapresiasi terhadap Kinerja TNI-Polri dalam penanganan Narkotika khususnya kepada Polda Kepri atas pengungakap kasus narkotika yang diselenggarakan hari ini, saya juga berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa.”ucap Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina.

Sementara Danrem 033/WP Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int mengatakan bahwa upaya yang dilakukan ini merupakan kekuatan buat semua pihak terkait.

“Hal ini menjadi momentum kita untuk terus bersinergi untuk memerangi narkotika di wilayah Provinsi Kepri, ini merupakan pencapaian dan prestasi yang terbaik dari polda kepri dalam memberantas Narkoba.”kata Danrem

Disampaikan, Narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh semua masyarakat, khususnya di Kepri.

“Oleh karena itu kita jangan kendor untuk mmerangi narkoba sampaii ke akar-akarnya” tegas Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Drs. Henry P. Simanjuntak.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si. menjelaskan terhadap ke 5 tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda maksimal sepuluh miliyar rupiah.

Dengan dimusnahkannya 53 Kilogram narkotika jenis sabu ini, dengan demikian Polda Kepri Telah Menyelamatkan 266.277 jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Satu gram sabu dipakai untuk 5 orang. Walaupun di tengah pandemi covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini.” tutup Kabid Humas Polda Kepri ini (r/as)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *