BINTANDAERAHTANJUNGPINANG

Kajati Kepri Kunker ke RSUD Haji Daut di Tanjung Uban

BINTAN (Kepriraya.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Gerry Yasid, SH, MH didampingi Asdatun Kejati Kepri Alex Sumarna, SH, MH dan Kajari Bintan I Wayan Riana, SH, MH melakukan kunjungan kerja (Kanker) ke RSUD Engku Haji Daud di Tanjung Uban Kabupaten Bintan, Rabu (11/5/2022)

Kunker rombongan orang nomor satu di kejaksaan di Kepri tersebut dalam rangka meninjau kesiapan RSUD Engku Haji Daud sebagai fasilitas kesehatan yang akan difungsikan sebagai Lembaga Rehabilitasi dan implementasi dari pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif guna pelaksanaan asas dominus Litis.

Kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta rombongan disambut oleh Kadis Kesehatan Provinsi Kepri dan Direktur RSUD Haji Engku Daud beserta jajarannya.

Hal ini dalam rangka sebagai langkah persiapan untuk penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan.

“Disamping itu mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku,”tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, SH M.Si (r/asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *