Penyidik Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Mafia Minyak Goreng
JAKARTA (Kepriraya.com)- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya akibat kelangkaan minyak goreng ditanah air, Rabu (11/5/2022)
Akibat ulah mafia minyak goreng tersebut menimbulkan kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat di tanah air pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 4 orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, dan tersangka PTS.
Berdasarkan rilis yang diterima media ini dar Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, bahwa 2 saksi yang diperiksa yaitu:
- BKJ selaku Direktur PT. Wahana Tirtasari, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
- LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1). (red/asf)