BINTANDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANGUncategorized

Hakim PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pengiriman PMI Ilegal di Bintan

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Anggalanton Boang Manalu SH memutuskan menolak gugatan praperadilan Andi Ruslan alias Andi Bin Andi Taher (alm) atas penetapan tersangka dugaan kasus tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri oleh Satreskrim Polres Bintan, Rabu (18/5/2022).


Dalam putusanya, Hakim  Anggalanto Boang,  mengatakan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon terhadap Polres Bintan tersebut. 
“Menyatakan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polisi terhadap kasus Aquo, sudah sesuai dengan aturan dan prosedural hukum yang berlaku. Membebankan biaya perkara pada Pemohon,” ujarnya.
Pembacaan putusan ini, dihadiri oleh tersangka Andi Ruslan melalui Kuasa Hukumnya, dan  pihak termohon Polres Bintan dihadiri oleh Bidang Hukum (Bid Kum ) Polda Kepri, Sat Reskrim Polres Bintan, Si Kum Polres Bintan.
Dengan putusan Pengadilan ini, Bidang Hukum (Bid Kum ) Polda Kepri melalui Kasat Satreskrim Polres Bintan Iptu Ardianiki, mengatakan, akan segera merampungkan proses penyidikan kasus tersangka, dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pelimpahan. 
“Dengan putusan ini, kami akan langsung koordinasi dengan pihak JPU untuk proses selanjutnua, Kasat Reskrim juga menjweaskan bahwa  berkas perkara sudah Tahap 1 Ke JPU” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indoensia Illegal, Andi Gani mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya, penangkapan dan penetapan tersangka ke PN Tanjungpinang.
Atas guatan praperadilan ini, penyidik Polres Bintan dan Bid Kum Polda juga menurun  Tim Kuasa hukumnya untuk menghadapi gugatan Praperadilan tersangka tersebut di PN Tanjungpinang.yang menangani perkara persidangan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Tpg menolak gugatan yang diajukan oleh Andi Ruslan alias Andi Bin Andi Taher (alm) kepada Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Bintan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dalam pertimbangan putusan, hakim tunggal berpendapat jika dalil yang diajukan pemohon Andi Ruslan sudah masuk dalam pokok perkara dan juga prosedur yang dilaksanakan Reskrimum Polres Bintan sudah sesuai. Sehingga perkara ini ditolak dan proses penyidikan dapat dilanjutkan hingga ke persidangan.

Usai persidangan, Syaiful Kuasa Hukum Andi Ruslan terlihat raut wajah kecewa, namun ia tetap menerima putusan hakim.

“Ya putusannya sudah final, kami terima,” jawabnya singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Polres Bintan yang diwakili Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki yang diwawancarai mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan pemeriksaan tersangka Andi Ruslan dalam perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena ini (putusan) telah ditolak, maka kami akan meneruskan pemeriksaan perkara PMI ilegal ini. Saat ini berkas sudah dikirim ke JPU untuk kali pertama kali, masih menunggu jawaban. Kami akan selesaikan hingga pelimpahan nanti,” jawabnya.

Ia juga menambahkan dengan putusan ini menegaskan jika prosedur penanganan perkara yang dilaksanakan pihaknya sudah sesuai prosedur.

Sebelumnya tersangka pengiriman PMI Ilegal Andi Ruslan ditangkap Polres Bintan terkait pengiriman PMI dari Tanjungberakit, Teluksebong menuju Malaysia. Usi ditetapkan sebagai tersangka, Andi Ruslan mengajukan gugatan praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 22 April lalu dan telah disidang mulai Kamis (12/5/2022) lalu.

Dalam dalil yang diajukan, Syaiful, Kuasa Hukum Andi Ruslan mengatakan jika pihaknya melakukan gugatan praperadilan karena melihat adanya cacat hukum dan prosedur atas kliennya yang kini ditahan di Mapolres Bintan

“Sebagaimana diketahui klien kami (Pemohon) tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Berdasar pada Surat Perintah Penangkapan untuk pertama kali dan satu-satunya oleh Termohon, yakni tidak melalui surat panggilan sebagai Tersangka/saksi oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor : Sp.Kap/19/IV/RES.1.24/2022/Reskrim tertanggal 15 April 2022 serta surat Penahanan Nomor : Sp.Han/17/IV/Res.1.24/2022/Reskrim Tertanggal 16 April 2022, tidak pernah membuktikan Pemohon diperiksa sebagai calon tersangka, akan tetapi Pemohon langsung ditangkap sebagai Tersangka oleh Termohon, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon. Pemohon hanya diperiksa untuk pertama kali oleh Termohon pada  saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka,” jelasnya.

Kemudian juga lanjutnya, dalam perkara ini, penyidik telah menyatakan (P-21) akan tetapi masih dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan, maka surat panggilan tersebut merupakan panggilan yang tidak sah dikarenakan Penyidik tidak memiliki kompetensi guna melakukan Penyidikan, karena beban tugas dan tanggung jawab telah berpindah kepada Jaksa Penuntut Umum. 

“Untuk itu tindakan Penyidik yang demikian merupakan tindakan yang unprosedural, sehingga dengan demikian penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dikategorikan cacat hukum,” ungkapnya.

Ia menegaskan juga, kliennya bukan merupakan pelaku usaha atau tekong pengiriman PMI ilegal, melainkan kliennya merupakan PMI, sehingga bukan diproses hukum melainkan dilindungi kliennya tersebut.(asf) 

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *