BINTANDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Berkas Ferdy Yohanes, Tersangka Korupsi Tambang Bauksit Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

TANJUNGPINANG (kepriraya.com) – Berkas perkara Ferdy Yohanes, tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Kabupaten Bintan dalam waktu dekat segera dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan.

“Bila tidak ada halangan dalam minggu ini, berkas tersangka dugaan korupsi tambang bauksit atas nama Fredy Yohanes tersebut akan dilimpahkan JPU Kejari Tanjungpinan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan,’ kata kepal Seksi (Kasi) Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH M.Si.didampingi Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH pada sejumlah wartawan, Senin (30/5/2022).

Dikatakan, JPU Kejari Tanjungpinang saat ini telah mempersiapkan salinan berkas tersangka tersebut, termasuk berbagai hal lain yang diperlukan guna memperlancar proses persidangan nantinya.

“Segala sesuatu terkait pelimpahan berkas tersangka tersebut sudah disiapkan oleh JPU Kejari Tanjungpinang,”ucap Nixon yang juga diamini Kasi Intel Kejari Tanjungpinang
yang akrab disapa Dedek ini.

Diberitakan, Kajati Kepri akhirnya melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka dugaan korupsi IUP-OP tambang bauksit di Bintan yang dilakukan Ferdy Yohanes ke JPU Kejari Tanjungpinang, Rabu (26/5/2022) kemarin

Meskipun sudah menyandang sebagai tersangka dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, namun pemilik PT Gunung Sion Abadi (GBA) yang diduga akibat perbuatannya telah merugikan keuangan negara sekitar Rp.28 meliar ini tidak dilakukan penahanan sebagaimana layaknya tersangka korupsi yang lain.

Setidaknya ada sejumlah alasan pihak kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yakni, karena adanya surat permohonan penangguhan penahanan oleh istri tersangka Ferdy, juga jaminan untuk koperatif dan tidak melarikan diri maupun merusak barang bukti. Kemudian jaminan uang Rp.100 juta yang dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Disampingi itu, pihak kejaksaan juga beralasan bahwa tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.7,5 miliar, sehingga pihak kejaksaan menilai, bahwa tersangka Ferdy layak mendapatkan penangguhan penahanan.

Perkara yang menjerat Ferdy Yohanes sebagai tersangka korupsi ini, merupakan lanjutan dari perkara 12 tersangka (terdakwa) kasus yang sama sebelumnya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Tersangka Ferdy merupakan pengembangan kasus tambang bauksit dengan 12 tersangka sebelumnya. Hari ini berkasnya kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH MH.didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH no pada sejumlah awak media di Kantor Kejari Tanjungpinang.

Nixon melanjutkan, tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan juga sudah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp7,5 miliar dan jaminan uang Rp.100 juta

“Tersangka tidak ditahan dan tidak dicekal, karena telah mengembalikan kerugian negara. Ada juga permohonan dari isterinya dan jaminan senilai Rp100 juta,” kata Nixon

Tak hanya itu, jaksa penuntut umum tidak menemukan kekhawatiran terhadap tersangka akan menghilangkan barang bukti, kabur,dan tidak koperatif.

Perbuatan tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1981 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi

Ditanya apakah ada Pasal lain termasuk Tindak Pidana Pendiam Uang (TPPU) bisa dijeratkan kepada tesangka Ferdy? Hal ini mengingat berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang sebelumnya, ketika Ferdy menjadi saksi dari 12 terdakwa dalam sidang, bahwa areal tambang bauksit seluas 43 hektar dengan 23 surat tanah di Bintan yang dikuasi oleh Ferdy sebagai pemilik PT GBA saat itu termasuk lahan negara karena berada dalam kawasan hutan lindung.

“Tidak menutup kemungkinan dan nanti bisa kita lihat bagaimana kelanjutannya dalam fakta persidangan tersangka sebagai terdakwa,”ujar Nixon.(Asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *