Bandar dan Pemain Judi Online Higgs Domino Ditangkap Polisi di Batam
BATAM (Kepriraya.com)- Satreskrim Polresta Barelang membekuk bandar judi dan pejudi saat sedang bertransaksi pembelian cip permainan aplikasi judi online Higgs Domino di Warung Kopi Coyong Good Morning, komplek ruko Dian Center, Lubuk Baja, Batam, Sabtu (28/5).
“Ada tiga yang kami amankan, mereka diamankan di Warung Kopi Coyong Good Morning. Saat diamankan, si pemain tengah melakukan pembelian cip kepada bandar yang tengah berada di lokasi,” ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Abdul Rahman di Batam, Senin (30/5).
Rahman mengatakan pelaku yang diamankan pada Sabtu (28/5) berinisial A. Dia diamankan dengan dua pelaku lain, yakni H yang bertugas sebagai penyelenggara, dan HN yang merupakan pemain aplikasi judi online tersebut.
“Saat diamankan, ketiga pelaku tertangkap tangan tengah melakukan transaksi jual beli cip yang digunakan sebagai taruhan dalam aplikasi tersebut,” terang Rajman.
Rahman menjelaskan pelaku berinisial A yang tidak lain merupakan wanita itu selain menjadi bandar judi online, dia merangkap kasir di Warung Kopi tersebut telah menjalankan aktivitas itu selama 17 bulan.
Menurut pengakuan pelaku, dalam sebulan, ia dapat meraup uang sebesar Rp15 juta hanya dari penjualan cip aplikasi judi online Higgs Domino tersebut.
Sementara keuntungan bersih yang diperoleh dari penjualan 1 bilion (miliar) cip Higgs Domino sebesar Rp65.000.
“Dari penjualan 1 bilion, bandar mendapat keuntungan bersih Rp5.000. Penjualan selalu dilakukan setiap hari kepada para pemain yang berbeda-beda,” ucap Rahman.
lebih lanjut Rahman menyebut, sebelum diamankan, petugas telah mengamati gerak-gerik pelaku HN yang tengah bermain Higgs Domino dan tengah kehabisan cip dalam aplikasi tersebut.
Kemudian pelaku H mengarahkan pelaku HN untuk menemui pelaku A yang tengah berada di meja kasir untuk melakukan jual beli cip.
“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi ini sering terjadi transaksi untuk aplikasi judi online. Untuk itu, kita tempatkan petugas guna mengamati gerak-gerik pengunjung di sana,” katanya.
Tidak hanya para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa catatan jual beli cip yang dilakukan bandar sejak 17 bulan terakhir.
Selain itu, pihaknya mengamankan satu unit handphone milik bandar yang berisi cip sebesar 169 bilion yang ditujukan hanya untuk para pemain yang kerap bermain di warung tersebut.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara,” ucapnya.(afr)