Ferdy Yohanes Disidang, Senin 13 Juni Dalam Perkara Korupsi IUP OP Penjualan Biji Bauksit di Bintan
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) –Ferdy Yohanes, tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) penjualan biji bauksit di Kabupaten Bintan akan mulai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Senin 13 Juni 2022.
Hal itu dibenarkan Humas Pengadilan Tanjungpinang Boang Manalu SH MH saat dikonfirmasi media ini berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (7/6/2022).
“Benar, bahwa sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama Fredy Yohanes tersebut disidang pada Senin 13 Juni 2022 besok,”kata Anggalanton Boang Manalu.
Lebih lanjut, humas PN Tanjungpinang ini menyebutkan, bahwa sidang perkara tidak pidana korupsi dimaksud akan dipimpin oleh majelis hakim Risbarita Simarangkir SH dengan didampingi dua hakim Tipikor, Albiferri SH MH dan Syaiful Arif SH MH.
“Untuk teknis persidangan perkara tersebut merupakan kewenangan penuh majelis hakim yang menanganinya,”ujar Anggalanton.
Hal senada secara terpisah juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangam Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Nixon Andreas Lubis SH MH maupun Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir SH, termasuk Beni Siswanto SH MH selaku Koordinator Bidang Pidsus Kejati Kepri.
“Informasi yang kita peroleh memang benar bahwa sidang perkara tindak pidana korupsi IUP OP tambang bauksit atas nama Fredy Yohanes tersebut akan disidang pada Senin depan,”ucap ketiga pejabat Jaksa tersebut.
Nixon menjelaskan, bahwa penanganan perkara tersebut merupakan lanjutan dari 12 tersangka (terdakwa-red) sebelumnya dan telah diproses di persidangan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
“Proses penanganan perkara tersebut awalnya memang dilakukan tim Pidsus Kejati Kepri kemudian sebelum dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjungpinang untuk menjalani proses persidangan,”ungkap Nixon.
Sementara Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH menuturkan, bahwa pihaknya selaku tim JPU yang akan menyidangkan perkara tersebut telah siap untuk membacakan dakwaan pada sidang yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut.
“Sejauh ini tidak ada persoalan dan prinsipnya Tim JPU telah siap membacakan dakwaan terhadap perkara atas nama Fredy Yohanes tersebut,”ucapnya.
Sekedar diketahui dalam SIPP Pengadilan Tipikor Tanjungpinang tersebut didapati bahwa terdakwa Ferdy Yohanes juga berkaitan sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan saksi Dr. Amjon, M.Pd (Terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau sejak tanggal 13 Januari 2017.
Kemudian saksi Drs. Azman Taufik (Terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau sejak tanggal 30 Desember 2014.
Juga saksi Ir. Sugeng (Terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam berkas perkara terpisah) selaku Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR) Cabang Kabupaten Bintan.
Saksi Jalil (Terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam berkas perkara terpisah) selaku orang yang melakukan perjanjian Kerja dengan Saksi Hendra Ayeksa, SA selaku Direktur BUMDES “Maritim Jaya” Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan dan saksi Junaedi selaku Persero Komanditer CV. Swa Karya Mandiri.
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada sekitar awal tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau di Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Gedung C-2, Lt. 2 Sayap Barat Pulau Dompak Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau dan di lokasi kegiatan Penambangan Bauksit Pulau Kelong Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dan di Pulau Buton Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya
Berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku di dalam pemberian rekomendasi teknis ijin usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk penjualan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor : 1796/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara lampiran XI angka 3.
Hal tersebut telah mengakibatkan asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melawan hukum dengan diterbitkanya /keluarnya IUP OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
Atau suatu korporasi yaitu terdakwa Ferdy Yohanes yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara kurang lebih sebesar Rp7.590.778.904.
Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Lahan untuk lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk Penjualan Tahun 2018 hingga 2019.
Sekedar diketahui, bahwa dalam perkara tersebut, Fredy Yohanes hingga kini belum dilakukan penambahan dengan berbagai alasan jaminan dari istrinya termasuk penitipan uang Rp.100 ke Jaksa serta yang bersangkutan juga sudah membayar lunas kerugian negara sebagaimana yang disangkakan sebelumnya (Asf)