DAERAHNASIONALTANJUNGPINANG

Besok, Kelulusan SD dan SMP di Tanjungpinang Diumumkan 

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – 
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang akan mengumumkan kelulusan kelas siswa VI SD dan IX SMP se-Kota Tanjungpinang pada esok hari, Rabu (15/6/2022) malam. 

Pengumuman kelulusan itu sendiri, akan dilakukan melalui sistem online atau daring. 

Kepala Disdik Kota Tanjungpinang, Dra Hj Endang Susilowati menjelaskan sebanyak 7.000 lebih siswa SD dan SMP telah selesai mengikuti ujian sekolah dan praktik pada bulan Mei lalu. 

Mereka terdiri dari 3780 siswa SD dan  SMP sebanyak 3386 siswa hasil ujian dan kelulusan mereka akan diumumkan besok hari melalui sistem online.

Kepala Disdik Kota Tanjungpinang, Dra Hj Endang Susilowati

“InsyaAllah besok sekitar Jam 8 malam atau 20.00 WIB pengumuman kelulusan secara serentak untuk jenjang SD dan SMP,” ujar Endang, Selasa (14/6/2022).

Pengumuman dilakukan secara online mengacu pada protokol kesehatan (Prokes) dikarenakan pandemi covid-19 belum berakhir, sehingga tidak terjadi kumpul-kumpul dan penumpukan orang yang rawan dengan penularan penyakit.

Nantinya lanjut Endang, pengumuman tersebut dapat dilihat di Website masing-masing sekolah, media sekolah, atau telepon langsung dari hari ke peserta didik atau orangtua/wali murid.

“Jadi tidak ada lagi pengumuman ditempel di masing sekolah. Melainkan bisa dilihat di Website atau media sekolah atau diberitahukan langsung melalui telepon,” jelasnya.

Endang berhatap, kelulusan siswa SD dan SMP ini berjalan lancar tanpa ada masalah apapun. Maka dia meminta kepada seluruh guru untuk menyurati para orangtua/wali murid untuk mendampingi peserta didik pada saat pengumuman kelulusan.

Berikutnya, tidak memberikan izin kepada peserta didik untuk menggunakan kendaraan bermotor pada hari pengumuman, tidak memberikan izin kepada peserta didik berkumpul dan menggunakan fasilitas umum.

Kemudian sekolah dapat menambahkan ketentuan lain berdasarkan hasil kesepakatan dari rapat majelis guru/dewan guru.

“Jika peserta didik melanggar himbauan sekolah maka sekolah dapat memberikan sanksi kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati dari hasil rapat,” ucapnya.

Selain menyurati para orangtua/wali murid, kata Endang, pihak sekolah diminta untuk mengutus guru untuk melakukan pemantauan di titik kumpul jika peserta didik tetap mengumpul. Baik sebelum, saat dan setelah kelulusan diumumkan.

“Kita juga sudah menyurati pihak Kepolisan dalam hal ini Polresta Tanjungpinang untuk membantu dan

mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama pengumuman kelulusan,”ucapnya.

Disamping itu, Endang juga berharap terutama kepada orang siswa SD dan SMP yang menerima kelulusan untuk dapat mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan.

“Peran orang tua sangat penting dalam menjaga anak-anak mereka, supaya tidak terjadi sesuatu hal yang dapat merukan mereka sendiri nantinya,”ujar Endang.(Asf)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *