Pemko Tanjungpinang Menangkan Gugatan Rekonpensi, Terkait Tanah di Batu 8
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Majelis hakim pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara perbuatan melawan hukum (PMH) mengabulkan gugatan rekopensi (gugatan balik-red) terhadap gugatan PMH yang diajukan Djodi Wirahadikusuma dengan registrasi perkara nomor 4/Pdt.G/2022/PN Tpg, Selasa (14/6/2022).
Gugatan Rekonpensi dimaksud terkait gugatan balik Pemko Tanjungpinang atas sengketa lahan seluas 4.212 M2 (empat ribu dua ratus dua belas meter persegi) terletak di jalan Daeng Djelak, jalan baru Batu 8 tidak jauh dari RSUP Tanjungpinang.
Kuasa hukum Pemko Tanjungpinang, Hendie Devitra SH MH dan Oky Ferdyan SH memberikan apresiasi dan sangat menghormati atas objektifitas majelis hakim yang memutuskan gugatan Rekonpensi perkara tersebut.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin oleh Boy Syailendra SH MH dengan anggota Guntur Pambudi Wijaya SH MH dan Anggalanton Boang Manalu SH MH dibantu panitera pengganti Nor Asikin SH MH.
Putusan tersebut juga sudah tertera dalam SIPP Pengadilan Negeri Tanjungpinang sesuai amar lengkap dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Berikut ini hasil putusannya,
MENGADILI :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Kuasa Tergugat I, II dan IV seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
DALAM REKONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang melakukan peralihan hak atas tanah sengketa berdasarkan Akta Pengikatan Peralihan Hak Atas Tanah Nomor 5 dan Akta Kuasa Nomor 6 tanggal 01 Agustus 2012 serta Akta Jual Beli Nomor 437/2019 tanggal 23 September 2019 dan melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1219 tanggal 01 Oktober 2005 atas nama TANTI YULIANTI menjadi atas nama Tergugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum ;
3. Menyatakan Akta Pengikatan Peralihan Hak Atas Tanah Nomor 5 dan Akta Kuasa Nomor 6 tanggal 01 Agustus 2012 antara Tergugat Rekonvensi dengan TANTI YULIANTI serta Akta Jual Beli Nomor 437/2019 tanggal 23 September 2019 oleh Penggugat/ Tergugat Rekonvensi, serta Sertifikat Hak Milik Nomor 1219 tanggal 01 Oktober 2005 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 04 Februari 2002 Nomor 2591/BatuIX/2002 atas nama Djodi Wirahadikusuma/Tergugat Rekonvensi seluas 4.212 M2 (empat ribu dua ratus dua belas meter persegi) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 936.000,- (Sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Terhadap putusan tersebut, kedua belah pihak diberi waktu oleh majelis hakim selama 14 hari kerja untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.(Asf)