BINTANDAERAHHUKRIMNASIONALTANJUNGPINANG

Rapat Pencocokan Piutang PT Sun Resort Digelar di Pengadilan Niaga Medan

MEDAN (Kepriraya.com)- Rapat Pencocockan Piutang oleh Kreditur dan Kurator terhadap persoalan PT Sun Resort yang berada di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) digelar di Pengadilan Negeri/ Niaga/Tipikor Medan, Senin (21/6/2022).

Informasi diperoleh awak ini, dalam rapat tersebut, pihak krediur terhadap PT Sun Resort masih tetap tiga yaitu PT Asiatech Bintan Sukses, PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi dan PT Sri Rahayu Perkasa.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah tim Penasihat Hukumnya, yakni H. Iwan Kesuma Putra SH MH dan Arizal SH MH. Selain dihadiri juga penasihat hukum lara kreditur, termasuk para Kurator PT Sun Resort yatu : Asrul Azwar Siagian SH MJ, Agus Susanto SH MH dan Maria Julianti SH MH.

Dimana rapat pencocokan piutang dipimpin langsung oleh Hakim Penawas Dominggus Silabahan SH MH serta Panitera Pengadilan Niaga Medan Junain Arief SH MH.

Usai pelaksaan rapat pencocokan piutang tersebut, H Iwan Kesuma Putra SH MH selaku penasihat hukum dari para krediur saat dikomfirmasi oleh awak ini menyatakan bahwa hasil rapat pencocokan data piutang tersebut menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan melalui surat yang ditujukan kepada hakim pengawas tentang tindakan dan langkah hukum yang akan diambil nantinya.

“Alhamdulllah rapat pencocokan piutang di Pengadilan Niaga Medan tersebut berjalan lancar.Sebelum rapat pencocockan piutang ditutup, kami selaku Penasihat Hukum para Kreditur telah mengajukan permohonan melalui surat yang ditujukan kepada Hakim Pengawas yang intinya mohon rekomendasi dari Hakim Pengawas untuk melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan berlaku,”kata Iwan Kesuma Putra SH MH.

Tindakan hukum dimaksud, kata Iwan Kesuma Putra, yaitu Gijzeling (Penahanan) terhadap debitur pailit dalam hal ini Sukardi termasuk jajaran direksinya.

“Hal ini sesuai dengan ketetuan Pasal 93, Pasal 111 UU No.37 Tahun 2004,”jelas Iwan Kesuma Putra SH MH.

Selaian mengajukan rekomendasi untuk dilakukan Gijzeling (Penahanan), lanjut Iwan Kesuma Putra, pihaknya juga mengajukan permohonan agar dilakukan pencekalan terhadap para pengurus Sun Resort melalui Dirjen Imigrasi.

“Karena hal ini secara hukum juga diatur dalam ketetuan Pasal 97 UU No.37 Tahun 2004. dan dilakukan pembelokiran terhadap seluruh rekening bank PT Sun Resort beserta Holding antara lain PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau CitraWisata, dan PT Taihe Group Indonesia maupun terhadap para debitur pailit,”kata Iwan Kesuma Putra SH MH.

Dalam hal ini, jelas Iwan Kesuma Putra, para pengurus PT Sun Resort selaku debitur pailit sebab sesuai ketetuan peraturan yang berlaku bahwa seluruh asset dari PT Sun Resort yang saat ini telah beralih asetnya dapat juga dikejar dan dijadikan budel pailit sepanjang para pengurus terhadap PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau CitraWisata, dan PT Taihe Group Indonesia memunyai hubungan hukum dengan PT Sun Resort.

“Apakah itu selaku direktur, komisaris maupun pemilik,”kata Iwan Kesuma Putra SH MH.

Hal senada juga disampaikan Arizal, SH. MH yang merupakan penasihat hukum dari para kreditur.

Menurut Arizal, SH.MH. apa yang telah disampaikan oleh H Iwan Kesuma Putra SH MH tersebut semuanya telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berkaku dalam perkara Kepailitan.

Selain apa yang telah disampaikan oleh H Iwan Kesuma Putra tersebut, di dalam ketentuan UU No.34 Tahun 2004 tentang kepailiatan dan PKPU secara jelas diatur terhadap harta pribadi pengurus, anak, istri, maupuan harta dari perseroan yang mempuyai hubungan hukum dengan PT Sun Resort juga dapat diambil alih,”kata Arizal SH Mh

Karena, dalam hal inii berdasarkan fakta hukum antara PT Sun Resort dengan PT. Bukit, PT Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau CitraWisata, PT Taihe Group Indonesia mempuyai hubungan yang erat yang mana berdarkan data da fakta dilapangan jajaran pengurus yaitu Komisaris, Direktur dan Pemiliknya sahamnya itu.

Menurut Arizal, SH.MH secara hukum terhadap lahan yang dahulu berdiri PT Sun Resort yang saat ini telah berdiri PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau CitraWisata, PT Taihe Group Indonesia dapat diambil alih untuk dijadikan obyek guna pelunasan hutang kepada kreditur-kreditur sepanjang dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum dengan atau untuk kepentingan anggota direksi atau pengurus dari debitur, suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota direksi atau pengurus tersebut.

“Termasuk perorangan, baik sendiri atau bersama-sama dengan suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, yang ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan para debitur lebih dari 50 persen dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut serta perorangan yang suami atau isteri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur lebih dari 50 persen dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut,”terangnya.

Hal ini, kata Arizal SH MH diatur dalam ketetuan Pasal 41 sampai dengan Pasal 47 UU RI No.37 Tahun 2004.

“Perlu saya inggatkan, biarkan Kuratur bekerja dan jangan ada pihak.lain yang menghalanginya. Sebab berdasarkan fakta hukum saat Kurator turun kelapangan mau melaksanakan sita umum terhadap harta debitur pailit terkesan ada pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi sehingga sita umum tidak dapat dilaksanakan,”ungkap Arizal

Arizal juga menegaskan bahwa menurut hukum menghalangi korator melaksanakan tugasnya dapat di pidana hal ini merupakan amanat dari UU. No.37 Tahun 2004.

“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi debitur pailitpun secara hukum dapat dikenakkan sangsi pidana. Hal ini secara tegas diatur didalam Ketenuan Pasal 396, Pasal 397, Pasal 398, Pasal 399 dan Pasal 400 KUHP,”pungkasnya (tim)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *