969 Gram Shabu dan 736 Gram Daun Ganja Tangkapan Polresta Barelang Dimusnahkan
BATAM (Kepriraya.com)- Sebanyak 969 Gram shabu dan 736 gram daun ganja kering tangkapan Satresnarakoba Polresta Barelang, dimusnahkan, Selasa (21/6).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan penangkapan barang bukti keseluruhan narkotika jenis shabu sebanyak 1.003 Gram, yang disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 32 Gram.
Sedangkan sebanyak 2 gram shabu disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Batam.
“Untuk barang bukti Narkotika Jenis daun ganja seberat 765 gram, yang disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 28 gram, yang disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 1 gram, dan yang dimusnahkan seberat 736 gram jenis daun ganja.,” terang Nugroho saat gelar konferensi pers di Mapolresta Barelang.

Lebih lanjut Nugroho menyebut, penangkapan narkotika shabu merupakan kerja keras dan keberhasilan bersinergi antara Korpolairud Baharkam Polri dan Satresnarkoba Polresta Barelang.
Terhadap penangkapan tersebut, berhasil diamankan 1 tersangka berinisial M di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Kepulauan Riau pada Senin tanggal 30 Mei 2022 pukul 05.00 WIB.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya transparansi, kepastian hukum dam pertanggungjawaban Sat Resnarkoba Polresta Barelang kepada publik sebagaimana amanah undang-undang,” ucap Nugroho.
Sebelum dimusnahkan, tambah Nugroho, seluruh bukti telah melalui uji laboratorium oleh petugas.
Untuk itu, ia sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang tentunya telah menyelamatkan ribuan jiwa manusia.
“Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua,” imbuhnya.
Kepada masyarakat Kota Batam, Nugroho tidak bosan-bosannya mengimau jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Hadir pada pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, Ketua Pengadilan Negeri Batam diwakili Hakim Pengadilan Batam Benny Yoga Dharma, SH, Kajari Batam diwakili Kasi BB Batam Agus Eko Wahyudi, SH, MH, Bertempat.(afr)