Dua Pelaku Narkotika Diringkus Polisi Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Dua pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika berhasil riring Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang ditempat yang berbeda bersama sejumlah barang bukti pada Jumat (24/6/2022).
“Pengkapan kasus ini bermula atas informasi masyarakat pada Jumat sekira pukul 11.00 WIB, bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu,”kata Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju, Minggu (26/6/2022).
Menerima informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penelusuran dan sekitar pukul 13.00 WIB dan melihat ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri sedang berdiri didepan rumah di jalan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Saat ditangkap, laki-laki itu mengaku bernama (RJP) alias (B),”kata Ronny
Kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat lanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah kotak rokok HD warna putih di saku celana sebelah kiri yang dikenakannya.
“Ternyata saat dibuka, 1 buah kotak rokok HD warna putih tersebut berisi 1 paket diduga Narkotika Golongan I jenis sabu. Saat ditanya petugas, (RJP) alias (B) mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di kosan miliknya,”jelas Kasat.
Setelah itu, anggota Sat Resnarkoba memanggil ketua RT untuk melakukan penggeledahan, dan ditemukan di bawah kasurnya ada 1 lembar tisu yang berisikan 5 paket diduga sabu dan 1 buah kantong plastik hitam yang berisikan seperangkat alat hisap sabu, “terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang juga menambahkan bahwa saat diinterogasi oleh petugas, (RJP) alias (B) mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya.
“Pelaku mengaku mendapatkannya dari (J). Selain itu, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan 1 unit HP milik (RJP) alias (B). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “tambah Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap Sdr (RJP) alias (B) pada hari Jumat 24/06/22, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang kemudian melakukan pengembangan dan sekira pukul 16.30 WIB ditemukan Sdr (M) alias (J) berada disebuah ruko kosong Jl. Rimba Jaya dan langsung diamankan oleh petugas.
“Setelah diciduk oleh petugas, (M) alias (J) mengaku menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya di Jl. Gudang Minyak,” terang Ronny.
Kemudian dilakukan penggeledan dan ditemukan 1 buah kotak rokok yang berisi 1 paket diduga sabu dan 1 buah Rexona Men yang didalamnya berisikan 1 paket sabu, seperangkat alat hisab sabu, 1 buah kotak kardus berisikan 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik bening, 1 buah gunting stainless, 1 buah mancis gas dan 1 buah sendok kertas, 1 unit Hp.
Selanjutnya (M) alias (J) dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Masing-masing total berat bruto kurang lebih 1 (satu) gram, dan sudah kita lakukan tes urine keduanya, dan hasilnya adalah positif, “tutur Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara, (Asf)