BINTANHUKRIMTANJUNGPINANG

Kejati Kepri Sidik Proyek Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan Rp.11,663 Miliar

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Proyek BP Kawasan Bintan Tahun Anggaran 2018 – 2019 di Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

“Hal itu berdasarkan pelaksanaan kegiatan Pulbaketdata oleh Tim Intelijen Kejati Kepri dari Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : SP.OPS-228/L.10/Dek.3/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 telah diperoleh kesimpulan untuk meningkatkan kegiatan penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan terhadap perkara tersebut,”kata Asisten Intelijen Kejati Dr. Lambok M.J Sidabutar SH, MH didampingi Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si dan penyidik Intelijen Kejati Kepri lainnya, Rabu (3/8/2022). 

Asisten Intelijen Kejati Dr. Lambok M.J Sidabutar SH, MH didampingi Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si saat ekspos perkara di kantornya, Rabu (3/8/2022)

Dikatakan Asintelinjen Kejati Kepri ini, dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya yang selanjutnya akan dilaksanakan Jaksa Penyidik dari Bidang Pidsus Kejati Kepri.

Disampaikan, posisi dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut bahwa pada tahun 2018 terdapat paket pekerjaan pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan sepanjang 20 meter dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.9,66 milyar dengan Penyedia Jasa yaitu PT. BFG dan Konsultan Pengawas CV. DS dengan masa kerja selama 150 hari kalender.

“Dalam pelaksanaannya PT. BFG tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut sehingga pada tanggal 14 Desember 2018, PPK melakukan pemutusan kontrak dengan kondisi real yaitu Progress Pekerjaan sebesar 35,35 % dan realisasi pembayaran sebesar Rp.3.523.000.000,- dengan alasan PT. BFG tidak dapat mendatangkan tenaga ahli, Project Manager dan Site Manager serta tidak dapat mendatangkan alat dan supply material tiang pancang yang menjadi pekerjaan utama,”jelas 

Bahwa selanjutnya pada tahun 2019, pekerjaan dilanjutkan dengan pagu anggaran Rp.7,5 milyar dan yang ditunjuk sebagai Penyedia Jasa yaitu CV. BML dengan Nilai Kontrak Rp.7.395.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan 210 hari kalender dan Konsultan Pengawas CV. PPC dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.249.000.000,-.

“Pada pelaksanaannya yaitu pada tanggal 05 November 2019 PPK, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa berdasarkan Rapat Evaluasi Pekerjaan telah menemukan adanya beberapa permasalahan,”ungkap Lambok M.J Sidabutar

Dilanjutkan, diantara permasalahan tersebut yakni adanya perbedaan kondisi exciting dan komponen material bangunan yang telah terpasang dibandingkan dengan design perencanaan awal

Kemudian telah terjadi penurunan tanah timbunan yang telah terpasang yang melampaui estimasi perhitungan mekanika tanah yang disebabkan oleh karakteristik tanah yang lunak

“Ternyata berdasarkan hasil boring lapisan tanah lunak setebal 12 hingga 18 meter,”ujar Lambok M.J Sidabutar

Meskipun para pihak tersebut sudah mengetahui adanya permasalahan di atas, terang Asintel, namun PPK tetap melakukan pembayaran sebesar 100% terhadap progress pekerjaan pada tanggal 18 Desember 2019. 

“Oleh karena adanya permasalahan teknis tersebut dan tidak ada perbaikan atau reviu terhadap hasil pekerjaan dari CV. BML, sehingga mengakibatkan terjadi gulingan pada dinding penahan tanah oprit jembatan dan menjadi miring ke arah dalam kepada 2 buah abudmen jembatan dan tiang pancang di bawah dinding penahan tanah menjadi patah sehingga jembatan tersebut gagal bangun dan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali (tidak fungsional),”ungkapnya. 

Terhadap fakta-fakta tersebut telah dilakukan penelitian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR di Bandung pada tahun 2020 dan mendapatkan beberapa kesimpulan, yakni

1. Material tanah dasar adalah tanah lunak sedalam 6 – 10 meter sementara pada As Built Drawing tidak terlihat adanya perbaikan tanah dasar yang dilakukan

2. Kurangnya informasi mengenai karakteristik tanah sehingga tidak dilakukan perbaikan tanah dasar diindikasikan mengakibatkan terjadinya keruntuhan tersebut

3. Terjadinya gulingan pada dinding penahan tanah disebabkan oleh keruntuhan daya dukung akibat penurunan tanah dasar saat dilakukan penimbunan disisi dalam oprit ditambah dengan gaya lateral akibat penimbunan.

“Telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang disebabkan oleh karena Pokja ULP tidak melaksanakan tupoksinya dengan benar dalam melakukan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa, pihak Konsultan Perencana kegiatan tersebut berdasarkan Pulbaketdata menjadi Konsultas Pengawas untuk lanjutan Kegiatan Tahun 2019,”terangnya.

Dimana pihak Penyedia Jasa Kegiatan Tahun 2018 dan 2019 tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan syarat-syarat yang tertuang dalam kontrak serta PPK tidak melakukan pengendalian terhadap realisasi progress pekerjaan sehingga diindikasikan terdapat kerugian Negara sebesar Rp.11.663.260.722,- 

“Dalam proses penyelidikan dugaan kasus tersebut, tim penyidik Bidang Intelijen Kejati Kepri telah melakukan pemeriksaan belasan saksi dari sejumlah pihak yang terkait,”pungkasnya. (Asf)




0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *