ANAMBASDAERAHHUKRIMNATUNATANJUNGPINANG

Berkas Perkara Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna P.21

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyatakan berkas perkara lima tersangka perkara dugaan korupsi dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015 senilai Rp.7,7 Miliar, telah lengkap alias P-21.

“Berkas perkaranya sudah P-21, artinya penanganan perkara tersebut sudah sempurna, baik secara formal maupun materil,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Kepri Dr Lambok M.J Sidabutar didampingi Kasipenkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, Rabu (3/8/2022).

Asisten Intelijen Kejati Dr. Lambok M.J Sidabutar SH, MH didampingi Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si saat ekspos perkara di kantornya, Rabu (3/8/2022)

Setelah dinyatakan lengkap, terang Dr Lambok M.J Sidabutar, maka berkas perkara menyerahkan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum (Tahap II), dalam waktu dekat akan segera dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.

“Dalam beberapa hari kedepan, berkas perkara kelima tersangka dalam perkara tersebut akan diserahkan ke penuntut umum untuk proses selanjutnya,” ujar Lambok.

Dalam perkara ini, tim penyidikan tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri sejak 2017 silam atau sekitar 5 tahun silam, telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka yakni, dua mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, kemudian mantan Ketua DPRD 

Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra, mantan Sekda Kabupate Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon serta mantan Sekwan DPRD Natuna 2009-2012, Makmur

Bahkan dua dari lima tersangka tersebut saat ini tengah duduk di kursi DPRD Provinsi Kepri menikmati uang rakyat.

Sejumlah mantan anggota DPRD Natuna periode 2009-2014 juga telah diperiksa tim penyidik Kejati Kepri untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna tersebut.

Sekedar diketahui, proses penyidikan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp.7,7 Miliar ini, dilakukan ketika Kejaksaan Agung dijabat oleh Muhammad Prasetyo dari Partai Nasdem dan Kepala kejaksaan Tinggi Kepri saat itu dijabat Yunan Harjaka pada 2017.

Kemudian setelah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi beralih kepada Asri Agung Putra kasus korupsi di Natuna ini juga tidak kunjung dituntaskan.

Demikian juga ketika kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edi Birton dan Sudarwidadi menjabat, Kasus korupsi di Natuna ini juga tak kunjung bisa terselesaikan.

Namun dimasa Kajati Kepri saat ini, Gerry Yasid SH MH baru terlihat titik terang dan kejelasan penanganan perkaranya. (Asf)



0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *