Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Fredy Yohanes Terkait Perkara Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit di Bintan.
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak keberatan Fredy Yohanes melalui kuasa hukumnya, terkait korupsi Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) penjualan bijih bauksit di Kabupaten Bintan 2018 hingga 2019.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan sela atas perkara dugaan korupsi IUP-OP tambang bauksit tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengedilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/7/2022).
Salah satu pertimbangan majelis hakim, karena eksepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa mau penasehat hukumnya, telah masuk dalam materi pokok perkara.
Karena eksepsi ditolak, ketua majelis hakim Risbarita SH didampingi Hakim anggota Albiferi SH MH dan Syaiful SH MH kemudian meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
”Jaksa diminta hadirkan saksi-saksi untuk pembuktian pada persidangan Senin (18/07) nanti pada pukul 09 00 Wib.”ucapnya.
Dalam persidangan, terdakwa Fredy Yohanes meminta agar pada persidangan lanjutan dihadirkan ke persidangan secara fisik.
Disamping itu, anak seorang pengusaha tambang bauksit terkenal di Kabupaten Bintan ini, juga memohon kepada majelis hakim untuk dapat di izinkan besuk oleh keluarganya selama dalam tahanan di Rutan Kelas IA Tanjungpinang saat ini.
”Disini (Rutan) sudah dibolehkan tatap muka, kalau bisa pada persidangan lanjutan, kami hadir di persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.”pintanya sambil mengatakan suara yang didengarnya melalui sidang virtual ini kurang jelas.
Menyikapi permintaan terdakwa tersebut, ketua majelis hakim menyatakan akan bermusyawarah dulu dengan anggota dan akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
“Kalau izin besuk harus izin dari majelis hakim dulu, karena para terdakwa sebelumnya seperti Amjon (Mantan Kepala ESDM Kepri-red) juga ditahan dan sekarang tengah menjalani masa hukumannya,”ujar majelis hakim.
Sebagaimana diberitakan, sebelumnya sejak dari penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan pelimpahan perkara sidang pertama terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, terdakwa Fredy Yohanes tidak dilakukan penahanan.
Ia baru ditahan setelah majelis hakim menolak penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukumnya pada sidang, Senin (20/6/2022) lalu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, bahwa keputusan penetapan penahanan terdakwa dalam kasus korupsi itu, tidak ada pengaruh dari siapapun dan telah melalui rumusan serta pertimbangan majelis hakim.
Dalam dakwaan JPU dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya terungkap, perbuatan terdakwa tersebut diawali dari kerja sama terdakwa dengan Sugeng (Terpidana korupsi dalam berkas terpisah) selaku wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR) cabang Bintan, kemudian Jalil (Terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam berkas perkara terpisah) selaku orang yang melakukan perjanjian Kerja dengan Saksi Hendra Ayeksa, selaku Direktur BUMDES Maritim Jaya Desa Air Globi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan.
Selanjutnya Junaedi selaku Persero Komanditer CV.Swa Karya Mandiri, sekitar tahun 2018 sampai 2019 menyewa lahan milik terdakwa Ferdi Yohanes selaku bos PT. Gunung Sion yang ada di Pulau Buton Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan.
“Dengan harga sewa lahan senilai US$ 1,7 Juta, bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pertambangan bauksit,”ungkap JPU
Namun pada kenyataan pertambangan bauksit itu tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku didalam pemberian rekomendasi teknis ijin usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk penjualan.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor :1796/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas perbuatannya tedakwa Ferdy Yohanes diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
Selanjutnya dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
(Asf)