ANAMBASBATAMDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Wakapolda Kepri Pimpiin Pemusnahan 48 Kilogram Narkoba Jenis Kokain di Anambas

ANAMBAS (Kepriraya.com) – Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Rudi Pranoto pimpin pemusnahan Narkotika jenis Kokain dengan berat total 48.473.22 Gram di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Kamis (21/7/2022).

Puluhan Kilogram Narkoba jenis Kokain tersebut merupakan barang bukti temuan di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir pantai wilayah Kepulauan Anambas beberapa waktu lalu.

Hadir dalam kegiatan Pemusnahan tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Kacabjari Natuna di Tertempa, Roy Huffington Harahap dan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas lainnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 01 / VII / 2022 / SPKT / Polsek Jemaja / Polres Kep. Anambas / Polda Kepri, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Labfor Polda Riau, No : Lab : 1204 / Nnf / 2022, tanggal 8 Juli 2022, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Dari Kajari Natuna, Nomor : B-441/L.10.13/Enz.1/07/2022, Tanggal 8 Juli 2022 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kajari Natuna, Nomor : B-460/L.10.13/Enz.1/07/2022, tanggal 18 Juli 2022.

“Maka pada hari ini bersama kita lakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Kokain seberat 48.473.22 Gram″. Ungkap Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Rudi Pranoto.

Dikatakan, dari jumlah barang bukti yang di musnahkan tersebut dapat di asumsikan bahwa telah menyelamatkan kurang lebih 480.000 sampai 500.000 jiwa dari bahaya ketergantungan Narkoba serta dapat mencegah dampak negative bagi masyarakat luas.

“Hal ini dengan asumsi setiap Ons Kokain yang kita musnahkan dapat di konsumsi oleh 1.000 sampai 1.200 orang,”ungkapnya.

Keberhasilan dalam mengamankan barang bukti ini lanjut Wakapolda,

merupakan wujud dari sinergitas dan kolaborasi Polri bersama TNI serta didukung oleh masyarakat Kepulauan Anambas beserta unsur terkait.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolda mengatasnamakan Kapolda Kepri menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Ketua DPRD, Pejabat TNI beserta jajarannya, Kajari serta jajarannya, Kapolres Kepulauan Anambas beserta jajarannya.

“Dan kepada masyarakat setempat secara khusus saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Rudikon dan Bapak Samsul Bahri beserta kawan-kawan yang telah menemukan barang haram ini dan telah berinisiatif melaporkan ke pihak yang berwenang″. Ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Rudi Pranoto.

Dari 43 bungkus bubuk putih Narkotika jenis Kokain didapatkan berat 48.475,1 dengan rincian untuk pemeriksaan di Labfor Polda Riau sebanyak 220.1 gram kemudian dikembalikan dari Labfor Polda Riau sebanyak 218.22 gram dan yang akan dimusnahkan sebanyak 48.473,22 Gram.

″Penemuan barang bukti ini berawal pada tanggal 1 Juli 2022 sekira jam 7.30 WIB di pantai Tunjuk Desa Landak Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 25 bungkus yang dimuat dalam tas berwarna hitam yang ditemukan oleh Rudikon dan Samsul Bahri, berprofesi sebagai nelayan,”terang Wakapolda.

Selanjutnya melaporkan temuan tersebut ke Bhabinkamtibmas dan Polsek Jemaja, menerima laporan tersebut, lalu dilakukan pencarian di sekitaran pantai dan berhasil mendapatkan total 43 bungkus Narkotika jenis Kokain di 8 TKP dari tanggal 1 Juli sampai dengan 3 Juli 2022.

″Berdasarkan fakta fakta di atas, penemuan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 43 bungkus diduga berasal dari OPL (Out Port Limited) wilayah perairan Malaysia dan Thailand yang terbawa arus angin barat menuju perairan Kepulauan Anambas,”terang Wakapolda.

Hal ini dapat dilihat, ungkapnya,

berdasarkan fakta di lapangan bahwa banyak sampah di pantai Pulau Jemaja yang diduga berasal dari perairan Internasional atau OPL.

“Dapat dianalisa bahwa transportasi yang digunakan oleh sindikat Kokain Internasional adalah kapal laut ke negara tujuan dengan cara mengikat barang bukti narkotika jenis kokain di bawah lambung kapal,”ungkapnya.

Disebabkan faktor cuaca ekstrim, kata Wakapolda, mengakibatkan barang bukti narkotika jenis Kokain ini terbawa arus angin barat dan terdampar di pesisir pantai wilayah Kepulauan Anambas.

″Seperti yang diketahui bahwa 96% wilayah kita adalah perairan banyak sekali tindak pidana illegal yang terjadi di wilayah kita, terutama tindak pidana Narkotika dan Human Traficking yang terjadi diwilayah perairan oleh karena di beberapa kesempatan yang lalu juga pernah saya sampaikan bahwa Polda Kepri dan jajaran sangat membutuhkan dukungan kapal ataupun Speed Boat cepat dalam upaya untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku tindak pidana Narkotika yang memang memanfaatkan jalur perairan Kepri ini yang berbatasan dengan berbagai Negara tetangga untuk memasukan atau menyelundupan Narkotika ataupun menjadikan wilayah kita tempat perlintasan untuk menuju ke Negara lain″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Kami sudah melakukan kerja sama dengan semua Instansi terkait dengan penemuan ini, dari hasil identifikasi kita bahwa ini merupakan jaringan Internasional yang berasal dari Negara lain dengan sistem pengiriman Ship To Ship sehingga belum sempat memasuki wilayah kita dan cuaca ekstrim sehingga mengakibatkan narkotika ini terbawa arus dan terdampar di pesisir pantai wilayah Kepulauan Anambas″. Ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David S.Ik.

″Dalam pencarian Barang Buktinya kita juga telah melakukan penyisiran hingga ke semua wilayah pesisir pantai sampai dengan diwilayah telaga, baik di pulau Telaga Besar maupun di Telaga Kecil bahkan kita juga sudah menelusuri hingga ke Pulau Siantan dilakukan penyisiran yang bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut″. Imbuh , Kapolres Kepulauan Anambas. (Asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *