Pembobol Mesin ATM BPR Barelang Mandiri Diringkus Polisi
BATAM (Kepriraya.com)- Pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BPR Barelang Mandiri di Tiban Center, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dibekuk Unit Reskrim Polsek Sekupang, pada Rabu (27/7).
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial AT (25) merupakan warga Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardhana menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polsek Sekupang.
Pertama, Laporan Polisi Nomor : LP – B / 98/ VII / 2022 / SPKT / Kepri / Brl / Sek Skp, tgl 26 Juli 2022 dan Kedua Laporan Polisi Nomor : LP – B / 99/ VII / 2022 / SPKT / Kepri / Brl / Sek Skp, tgl 27 Juli 2022.
“LP yang masuk ke kita itu ada dua yakni tanggal 26 dan 27 Juli 2022,” ungkap Yudha, Jumat (29/7).
Dijelaskannya, kejadian berawal pada Rabu (21/7) sekitar pukul 06.00 Wib di ATM BPR Barelang Mandiri yang ada di Tiban Center Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Saat itu, kepala teller PT Bank BPR Barelang Mandiri masuk kedalam kantor dan melihat mesin ATM yang berada di dalam kantor dalam keadaan Rusak dan ditemukan ada bekas congkelan.
Kemudian, Kepala Teller itu langsung melihat rekaman CCTV dan melihat seseorang sedang mencongkel Mesin ATM tersebut.
“Melihat itu, Kepala Teller langsung memberitahukannya ke Grup WA pihak menajemen BPR Barelang Mandiri. Setelah dilakukan pengecekan terhadap isi uang ATM tersebut masih utuh tidak ada yang hilang namun mesin ATM mengalami kerusakan,” jelasnya.
Dati kejadian itu, pihak BPR Barelang Mandiri kemudian membuat laporan ke pihak Kepolisian Polsek Sekupang.
Selanjutnya,, Unit Reskrim Polsek Sekupang menerima Informasi dari Security Tiban Center tentang adanya peristiwa pembobolan mesin ATM BPR Barelang Mandiri di Tiban Center Kec. Sekupang, Kota Batam.
“Terhadap pelakunya telah diamankan oleh pihak security,” imbuhnya.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho beserta Patroli Batara Biru langsung mendatangi TKP untuk mengamankan dan mengintrogasi pelaku.
Lanjutnya ketika melakukan cek TKP dan interogasi saksi-saksi serta dokumentasi, di TKP ditemukan bahwa ATM BPR Barelang Mandiri telah dirusak dengan cara mencongkel menggunakan kunci inggris.
Namun, pelaku tidak berhasil membuka dan mengambil kotak uang yang berada di dalam mesin ATM tersebut. Dan, saat pelaku melakukan aksinya terpantau oleh Security dan langsung mengamankan pelaku.
“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut,” sebutnya.
Bersama pelaku, Polisi mengamankan 1 buah Kunci Inggris,1 buah kunci sepeda notor dan 1 unit kendaraan roda dua merek Yamaha Mio Soul warna hijau.
Diketahui, pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan alat bantu berupa satu buah Kunci Ingris dan satu buah kunci sepeda motor untuk mencongkel mesin ATM tersebut.(afr)