DAERAHHUKRIMNATUNATANJUNGPINANG

Kejati Kepri Siapkan 5 Tim JPU Tangani Perkara Korupsi Rumdis DPRD Natuna

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menyiapkan sebanyak lima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara dugaan korupsi dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015 senilai Rp.7,7 Miliar.

Dalam perkara ini, tim penyidikan tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri sejak 2017 silam atau sekitar 5 tahun silam, telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka yakni, dua mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.

Kemudian mantan Ketua DPRD 
Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra, mantan Sekda Kabupaten
Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon serta mantan Sekwan DPRD Natuna 2009-2012, Makmur

Bahkan dua dari lima tersangka tersebut saat ini tengah duduk di kursi DPRD Provinsi Kepri menikmati uang rakyat..

Namun berkat kerja keras dan keseriusan tim penyidik Kejati Kepri dibawah kepemimpinan Gerry Yasid SH MH saat ini baru terlihat titik terang dan kejelasan penanganan perkaranya, bahkan telah dinyatakan lengkap (P-21).

Saat ini berkas perkara tersebut masih tahan penelitian oleh jaksa peneliti setelah dinyatakan lengkap (P-21) beberapa hari yang lalu. Selain itu, pak Kajati Kepri juga telah menyiapkan sebanyak lima tim JPU untuk menindaklanjuti proses perkara tersebut saat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang nantinya ,”kata Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid SH MH melalaui Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH Msi saat dikonfirmasi media ini, Senin (8/8/2022).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH Msi

Lebih rinci, Nixon menyebutkan, kelima tim JPU tersebut masing-masing tim dipimpin oleh Beny Siswanto SH MH, Indra Senjaya SH, Irfan Natakusuma SH, Edy Prabudy SH dan Junaidi Siregar. SH.

“Ada 5 Tim Jaksa P-16 (Jaksa Peneliti) dari 5 tersangka dengan masing-masing Tim dipimpin oleh Beny Siswanto, Indra Senjaya, Irfan Natakusuma, Edy Prabudy dan Junaidi Siregar,”jelas Nixon

Sekilas, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 36 orang saksi. Enam orang diantaranya merupakan saksi ahli dari hukum pidana, keuangan, hingga ahli tata usaha negara. Sudah turun perhitungan kerugian keuangan negara. Ada 30 saksi yang diperiksa dan 6 orang ahli.

Diketahui, proses penyidikan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp.7,7 Miliar ini, dilakukan ketika Kejaksaan Agung dijabat oleh Muhammad Prasetyo dari Partai Nasdem dan Kepala kejaksaan Tinggi Kepri saat itu dijabat Yunan Harjaka pada 2017.

Kemudian setelah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi beralih kepada Asri Agung Putra kasus korupsi di Natuna
ini juga tidak kunjung dituntaskan.

Demikian juga ketika kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edi Birton dan Sudarwidadi menjabat, Kasus korupsi di Natuna ini juga tak kunjung bisa terselesaikan. (Asf)

Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH Msi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *