DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Terima Limpahan Perkara Korupsi BUMD 

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menerima limpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Dyah Widjiasih Nugrahani sebagai Kepala Bagian Bendahara pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD PT. TMB).

“Satu berkas perkara korupsi tersebut baru kami terima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tadi,”kata Humas PN Tanjungpinang, Sudaryanto SH MH saat dikonfirmasi media ini, Jumat (22/7/2022).

Disampaikan, sidang perkara tersebut akan dipimpin Anggalanton Boang  Manalu SH MH dengan dua hakim anggota Albifery SH MH dan Saiful Arif SH dengan Panitera penggantinya L Siregar.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungpinang diperoleh bahwa terdakwa Dyah Widjiasih Nugrahani  sebagai Kepala Bagian  Bendahara pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD PT. TMB) sejak tanggal 8 Januari 2016 sampai dengan tangggal 2 Juli  2020 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. TMB Nomor : 01/SK-DIR/HRD-TMB/2016 tanggal 08 Januari 2016 tentang Penetapan Jabatan dan tugas karyawan PT. TMB BUMD Kota Tanjungpinang bersama sama dengan saksi Asep Nana Suryana dan saksi Zondervan (masing masing sebagai Direktur Utama dan Direktur Perseroan PT. TMB berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 311 Tahun 2015 tangggal 23 september 2015).

Pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sekira tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor BUMD PT. TMB yang beralamat di Jalan Pelantar Mutiara III Nomor 4 Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, sebagai yang melakukan perbuatan.

Atau turut serta melakukan perbuatan, yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut: 

Bahwa BUMD PT. TMB berdirinya pada tahun 2010, berdasarkan Akta Nomor : 17 tahun 2010 tanggal 20 Februari 2010 yang dibuat di hadapan H. Abdul Rahman, SH Notaris di Tanjungpinang dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-29347.AH.01.01 Tahun 2010 tanggal 9 Juni 2010, dan kepemilikan saham dari BUMD PT. Tanjungpinang Makmur Bersama adalah 100 % Milik Pemkot Tanjunglinang.

Bahwa tanggung Jawab Utama Terdakwa Dyah Widjiasih Nugrahani selaku Kabag Bendahara di PT. Tanjungpinang Makmur Bersama berdasarkan Job Deskription yaitu:

Mengatur dan menampung semua keuangan yang ada dan mengeluarkan sesuai prosedur dan otoritas yang dimiliki ;

Menyimpan bukti asli penerimaan dan pengeluaran yang telah tervalidasi

Mengkoordinasikan kegiatan penyusunan Anggaran dan biaya

Mengontrol efektivitas dan efesiensi pengeluaran masing masing bidang agar sesuai dengan rencana Anggaran yang sudah dibuat

Mengurus pencatatan penerimaan kas dan pengeluaran kas

Membuat Daily report posisi kas

Membantu tugas dan kerja Kepala Divisi Keuangan.

Bahwa BUMD PT. TMB mempunyai fasilitas berupa Pinjaman bagi Karyawan yang mekanisme Pemberian Pinjaman Karyawan tersebut yaitu dengan cara karyawan yang akan menggunakan fasilitas pinjaman bagi karyawan kepada PT. TMB awalnya meminta blanko/form Pinjaman Karyawan dari  Bendahara/Bendahara Gaji pada Divisi HRD dan Umum dengan melampirkan syarat-syarat dan salah satunya sebagai fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menetapkan mantan kepala Bagian (Kabag) keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Dyah Widiasih Nugraeni sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan piutang non usaha BUMD 2017-2019.

Atas dugaan korupsi ini, mengakibatkan kerugian negara melalui BUMD kota Tanjungpinang senilai Rp.517.741.716.

Tersangka tunggal dugaan korupsi di BUMD Tanjungpinang, dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 64 UU Tipikor. Namun demikian, terhadap Tersangka kejaksaan juga belum melakukan penahanan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Tanjungpinang dengan alasan bahwa yang bersangkutan tengah mengalami sakit. (Asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *