BINTANDAERAHLINGGATANJUNGPINANG

Rapat Penetapan Usulan Cagar Budaya Lingga Menjadi Peringkat Nasional

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com)- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal bersama Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) akhirnya menggelar rapat penetapan usulan cagar budaya kabupaten Lingga menjadi cagar budaya peringkat Nasional,Kamis (11/8).

Rapat penetapan usulan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti Surat Usulan Pemeringkatan Status Cagar Budaya Provinsi menjadi Cagar Budaya Nasional Nomor 431/057/DISBUD/2.0/2022 dari Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau Juramadi Esram pada 19 Mei 2022 lalu.

Dalam rapat penetapan yang dilakukan via virtual zoom meeting ini dihadiri Irini Dewi Wanti, Direktur Pelindungan Kebudayaan,
Dr. Junus Satrio Atmodjo, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional,
M. Natsir Ridwan Muslim, S.T., M.S.M., Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Drs. Surya Helmi.

Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Prof. Dr. Harry Truman Simanjuntak, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Prof. Dr. Susanto Zuhdi, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional,
Prof. Dr. Sutikno, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional,
Drs. Marsis Sutopo, M.Si., Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Prof. Dr. Inajati Adrisijanti, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional,
R.P. Ugrasena Pranidhana, S.H., M.A., Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Endy Subijono, ST.Ars, IAI, AA., Tim Ahli Cagar Budaya Nasional,Ir. Iman Soedradjat, MPM., Tim Ahli Cagar Budaya Nasional,
Dr. Lilie Suratminto, M.A., Tim Ahli Cagar Budaya Nasional,
Dr. Ninie Susanti Tejowasono, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau Juramadi Esram, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Lingga,
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat,
Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepulauan Riau,Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Pelindungan Kebudayaan,
Kepala Pokja Inventarisasi dan Pengelolaan Sistem, Direktorat Pelindungan Kebudayaan,
Kepala Pokja Warisan Budaya Dilindungi, Direktorat Pelindungan Kebudayaan,dan Kepala Poka Warisan Budaya Dunia, Direktorat Pelindungan Kebudayaan.

Yosua Adrian Pasaribu, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Nina Wonsela, Direktorat Pelindungan Kebudayaan,
Fider Tendiardi, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Alwan Hadi, Direktorat Pelindungan Kebudayaan,
Diah Puspita Rini, Direktorat Pelindungan Kebudayaan,
Syaiful Rahman, Direktorat Pelindungan Kebudayaan,
Doni Prasetyo, Direktorat Pelindungan Kebudayaan,Yogi Abdi Nugroho, Direktorat Pelindungan Kebudayaan,
Yogi Abdi Nugroho, Direktorat Pelindungan Kebudayaan,
Sakti Adhima Putra, Direktorat Pelindungan Kebudayaan,
Mochtar Hidayat, Direktorat Pelindungan Kebudayaan,
Asrizal, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Zamah Syari Rahman, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Regina Yofani, Direktorat Pelindungan Kebudayaan,
Nasya Adlina, Direktorat Pelindungan Kebudayaan,
Irene Swastiwi Viandari Kharti, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Elisa Kusuma Dewanti, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Arsa Tungga Garuda Puspha, Direktorat Pelindungan Kebudayaan,
Ary Sulistyo, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Muhammad Yusuf Efendy, Direktorat Pelindungan Kebudayaan,
Sahda Ardelia Chalik, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, dan Jasmine Sophia Priatna, Direktorat Pelindungan Kebudayaan.

Dalam rapat ini diharapkan dapat dapat menetapkan usulan peningkatan status cagar budaya Provinsi Kepri khususnya kabupaten Lingga menjadi cagar budaya Nasional yang direkomendasikan Pemerintah Provinsi Kepri melalui surat keputusan Gubernur Provinsi Kepri dalam Surat Keputusan Nomor 757 tahun 2020 tentang Struktur dan Bangunan dalam satuan ruang geografis kabupaten Lingga yang masuk dalam cagar budaya peringkat provinsi Kepri.

Yangmana dalam keputusan tersebut , Gubernur Provinsi Kepri menetapkan sebanyak 35 struktur dan bangunan cagar budaya kabupaten Lingga masuk ke dalam cagar budaya Provinsi Kepri.

Dari 35 struktur dan bangunan cagar budaya Provinsi Kepri tersebut, 18 cagar budaya diantaranya diusulkan untuk ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat Nasional.

Adapun ke

Adapun ke 18 struktur dan bangunan cagar budaya Provinsi Kepri yang meningkat menjadi cagar budaya tingkat Nasional yakni Makam Merah (Struktur), Istana Damnah (Struktur), Istana Kota Batu (Struktur), Bilik 44 (Struktur), Benteng Hilir (Struktur), Benteng Lekok (Struktur), Benteng Tanjung (Struktur), Kompleks Makam Temenggung Djamaluddin (Struktur), Benteng Bukit Cening (Struktur), Benteng Kuala Daik (Struktur), Kompleks Makam Bukit Cengkeh (Struktur), Kompleks Makam Sultan Mahmud Riayatsyah (Struktur), Tapak Bangsal Sultan Sulaiman Badrulalamsyah II (Struktur) dan Perigi Sultan Sulaiman Badrulalamsyah II (Struktur).

Serta Rumah bekas Belanda (Bangunan), Masjid Jami’ Sultan Lingga (Bangunan), Bekas Penjara Peninggalan Belanda (Bangunan), dan Sekolah Melayu (Bangunan).

Kedepannya diharapkan peningkatan status cagar budaya Provinsi Kepri khususnya kabupaten Lingga kedalam cagar budaya Nasional ini dapat meningkatkan pelestarian kekayaan budaya bangsa sesuai amanat undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.(Zky)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *