ANAMBASDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Eks Kades dan Sekdes Mantak Anambas Divonis 1 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana APBDes

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) –Kepala Desa (Kades) Matak Kabupaten Kepulauan Anambas, Awaluddin bersama Sekretaris Desa (Sekdes) Matak Fendi Surya Irawan, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 1 tahun penjara dalam kasus korupsi dana APBDes, Kamis (8/9/2022)

Selain hukuman pokok, terdakwa Awaludin juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian Negara sebesar Rp 221 juta sebagaimana yang telah dikembalikan dan disetorkan terdakwa ke Kas negara.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sementara Kepala Cabang kantor Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap yang diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiradhany menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa Awaluddin dan Fendi Surya Irawan ini, ditetapkan Polres Natuna sebagai Tersangka atas penggunaan dana Desa pada sejumlah kegiatan yang pembangunan menggunakan dana Desa Matak tahun 2019.

Sejumlah kegiatan yang dikorupsi kedua terdakwa dari dana Desa itu, diantaranya kegiatan pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan besaran alokasi anggaran yang digunakan. Akibat perbuatanya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 211.636.726,-.

Kedua terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim yang dipimpin Risbarita Simarangkir SH didampingi dua hakim Ad-Hoc Tipikor, Syaiful Arif  SH MH dan Albiferi SH MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan sarana jabatan yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga merugikan keuangan negara.


Hal itu sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa, melanggar pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara,” kata hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Natuna cabang Tarempa Anambas sebelumnya selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara.

Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap menyampaikan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga sidang dapat berjalan lancar dan berpesan supaya Masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara.(Asf)

 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *