DAERAHHUKRIMNASIONALTANJUNGPINANG

Baru Menjabat Kajari Majene, Beny Siswanto Tahan 2 Tersangka Korupsi

MAJENE (Kepriraya.com) – Beny Siswanto SH MH yang baru sekitar seminggu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, langsung bertindak tegas dan terukur menahan dua tersangka berinisial IS dan YS atas dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2021, Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 22.30 WITA.

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Majene guna memudahkan proses hukum lebih lanjut,”kata Beny Siswanto, mantan Koordinator di Bidang Pidsus Kejati Kepri

yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejari Tanjungpinang tersebut saat dikonfirmasi media ini, Jum’at (9/9/2022).

Beny menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni pengelolaan dana bantuan kepada 15 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Majene yang berasal dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

“Tersangka IS menjabat sebagai pengelola keuangan di Dinas Pendidikan di Kabupaten Majene. Sedangkan YS merupakan pihak swasta rekanan pengeloaa pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak sekolah masing-masing,”ungkap Beny.

Beny menyebutkan, selain dugaan korupsi yang disangkakan kepada para tersangka, pihaknya menilai adanya dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli). Hal ini disebabkan, bantuan dana dari pusat yang seharusnya dikerjakan oleh masing-masing sekolah, namun dalam pelaksanaanya, para tersangka yang mengerjakan sendiri dan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.

“Sebagai contoh, pembelian suatu barang yang seharusnya dikelola oleh pihak sekolah dengan harga Rp.10 juta, namun oleh para tersangka setelah mendapatkan data dana bantuan dari Pusat tersebut, mereka membuat anggaran sendiri Rp.30 juta, sehingga sisanya tersangka mengambil keuntungan diri sendiri dan tidak dikembalikan ke sekolah atau kas negara,”jelas Beny. 

Lebih rinci, Kajari Majene yang baru seminggu menjabat tersebut menegaskan bahwa penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup, terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka. 

“Selain itu dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,”ujar pria berkaca mata yang cukup akrab dengan para wartawan saat menjabat di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau ini.

Lebih lanjut Beny menuturkan, proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut murni dilakukan setelah ia dipercayai menjabat Kepala Kejari Majene dan langsung melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses penahan tersangka sesui Print -14/P.11/Fd.1/09/2022 tanggal 08 September 2022 untuk tersangka IS dan Nomor  nomor : Print -15/P.11/Fd.1/09/2022 tanggal 08 September 2022 untuk tersangka YS,”ujar Beny.

Bahwa terhadap kedua tersangka, disangka melanggar Pasal 2, Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 e  Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *