Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Ikuti Rapat Tim Pengawasan Orang Asing
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kepulauan Riau Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang membentuk Tim Pengawas Orang Asing (Tim PORA) tingkat Kota Tanjungpinang tahun 2022, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota Kota Tanjungpinang, Senin (10/10/2022)

Rapat pembentukan Tim PORA ini merupakan lanjutan pembetukan tim PORA pada tahun berjalan yang terdiri dari dua wilayah yaitu Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairul Mirza SH MH dalam sambutannya mengatakan dengan adanya Tim PORA ini maka segala arus pelintasan khususnya di Kota Tanjungpinang dapat di kontrol dan semoga terkoordinasi dengan baik.
“Dengan wilayah segitiga emas dan berada di jalur strategis ini tim PORA dibentuk untuk optimalisasi dan sinergitas bersama instansi yang terkait baik pusat maupun daerah. Kepri ini juga merupakan sektor industri, sektor wisata dan kemaritiman serta sektor bisnis yang dapat meningkatkan perekonomian,” Ucap Mirza sapaan akrab Kepala Imigrasi kelas I Tanjunpinang ini.
Sementara, Pemko Tanjungpinang yang diwakili oleh Sekda Zulhidayat mengatakan, tim Pora ini, maka keberadaan orang asing saat ini berjumlah 11.059 orang yang berniat untuk membangun kota Tanjungpinang, dalam hal itu pemerintah tetap waspada.
”Wajah wajah baru yang masuk di daerah kita seringkali masuk tanpa ijin ini merupakan tantangan kebhinekaan namun tetap waspada. Ujung tombak kita adalah rumah RT dan RW setempat.”ujarnya
Permudah Pelayanan Bagi Masyarakat
Disisi lain, Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan, Kantor yang dipimpinnya saat ini merupakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Bahkan belum lama ini tim penilai internal inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI telah melakukan pengecekan pelayanan yang diberikan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang kepada masyarakat Kota Tanjungpinang yang dinilai cukup baik,”kata Mirza
Hal ini lanjutnya, sebagai bentuk dan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang dalan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dirinya bersama pejabat struktural lainnya telah komitmen untuk mewujudkan kemudahan pelayanan.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, proses pelayanan dikantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang telah dibuat transparan dan terbuka, dimana antara masyarakat dan pegawai imigrasi pada saat sejumlah dokumen dapat dipantau dalam memberikan pelayanan,” ucap Mirza saat ditemui di ruang setelah melakukan kegiatan kopi pagi bersama. insan pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Tanjingpinang, Senin (10/10/2022)
Dilanjutkan, disamping memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, pihaknya juga menegaskan tidak akan pernah mentoleransi bilamana ada oknum calo maupun oknum pegawai imigrasi yang mempersulit proses pembuatan Pospor oleh masyarakat, sebab Kantor Imigrasi hadir untuk kepentingan masyarakat.
“Saya tidak akan pernah membuka ruang bagi oknum pegawai kantor saya yang memcoba-coba mempersulit pelayanan masyarakat, termasuk sejumlah tarif diluar ketentuan yang diatur, dimana proses pembuatan tidak bersifat elektronik yakni 350.000 ribu rupiah. Sementara untuk pembuatan elektronik 650.000,” tegas Mirza.
Untuk itu, Mirza meminta kepada awak media sebagai corong informasi agar dapat memberikan informasi terkait keimigrasian dan keluhan masyarakat dengan baik.
“Jika ada informasi adanya oknum maupun calo yang mematok harga diluar ketentuan, laporkan. Saya akan tindak tegas,” ujarnya.
Namun demikian, ia meminta kepada awak media untuk dapat memastikan suatu kebenaran informasi terkait kendala pelayanan maupun jika di temukan tarif diluar ketentuan, sebab menghukum orang yang tidak bersalah merupakan sebuah kedzoliman.
“Saya minta teman-teman pers untuk melaporkan kepada saya jika ditemukan masalah-masalah tersebut, saya juga tidak ingin melakukan sebuah tindakan dzolim kepada orang yang tidak bersalah, sebab mereka juga punya keluarga yang harus mereka berikan nafkah,” imbuhnya (Asf)
2. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairul Mirza SH MH

