DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Residivis Nekat Curi Barang Senilai Puluhan Juta Rupiah di LPK-Puri

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap DS (19), resedivis sebagai dugaan pelaku tindak pidana pencucian sejumlah barang berupa peralatan cuci motor hingga mesin bata press senilai puluhan juta Rupiah..

Aksi pencurian ini terjadi di Kantor Sekolah mengemudi LPK Puri, Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang, pada Senin (27/3/2023) kemarin,”kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat konferensi pers, Rabu (29/3/2023)

Diterangkan Kapolresta, kejadian berawal saat pelaku DS datang ke kantor LPK-Puri untuk mengambil kunci gudang, yang disimpan di atas dispenser air galon yang ada di kantor tersebut.

Kemudian pelaku masuk, dan mengambil sebuah mesin bata press, powepack, tiga unit dinamo SKW, sebuah hidrolik cucian motor, 6 buah hidrolik, genset listrik 10 KVA dan gardan mobil.

“Pelaku melancarkan aksinya menggunakan sebuah mobil pickup pinjaman, dan seperangkat alat las,”terang Kapolresta.

Selain itu, kata Kombes Ompusunggu korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Bahkan, pelaku pernah bekerja di tempat tersebut.

“Pelaku juga seorang residivis, ini ketiga kali masuk penjara. Untuk pelaku lain, kita sedang melakukan pengembangan,” ungkapnya

Sementara pelaku DS ketika ditanya sejumlah awak media mengaku nekat melancarkan aksi pencurian tersebut bersama rekannya. Barang curian itu, rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tapi belum sempat dijual. Saya pernah bekerja disitu, dan tau situasi di kantor tersebut. Saya mencuri bersama seorang teman,”imbuh pelaku DS.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. (**)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *