Lagi, 3 Pemain Baru Kasus Narkoba di Tanjungpinang Diringkus Polisi
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tiga pria pemain baru pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengedaran narkoba jenis sabu di Tanjungpinang, berinisial DZ, RR dan AY.



“Ketiga tersangka diduga satu rangkaian yang ditangkap secara terpisah. Ketiganya mengaku baru melakukan tindak pidana narkoba tersebut dan belum pernah dihukum,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnakoba AKP Efendi, Selasa (4/4/2023).
Diterangkan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka inisial (DZ), di rumah terletak di Jalan Bali, Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Jumat (31/03/23).
“Kronologis kejadian tindak pidana Narkotika tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa adanya seorang laki-laki diduga memiliki, menguasai barang yang diduga Narkotika jenis sabu di jalan Bali tersebut,”ucap Efendi.
Dari hasil penyelkdkma dan pemeriksaan terhadap tersangka DZ ditemukan satu paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus bening (Berat Kotor : 0,24 gram) dan satu unit handphone merk Realme warna hitam beserta kartu di dalamnya.
“Pada hari yang sama, kita juga mengamankan 2 orang pelaku Narkotika jenis Sabu inisial (RR) dan (AY), Jumat (31/03/2023). Pelaku ditangkap di sebuah rumah Jalan Pantai Impian Gg. Bawal II No. 19 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang,”ungkapnya.
Disampaikan, pemeriksaan dilakukan sehubungan penangkapan yang dilakukan sebelumnya terhadap laki-laki berinisial DZ, setelah kedapatan memiliki, menguasai barang diduga narkotika jenis sabu dan mengaku memperoleh barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditangan saudara RR berupa satu unit handphone merek warna hitam beserta kartu di dalamnya,”terang Efendi
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan ditemukan barang bukti di halaman samping rumah saudara RR, berupa satu buah kotak plastik warna hijau di dalamnya berisikan dua paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis.
“Sabu ini dibungkus plastik transparan dan satu pack plastik bening serta dua mancis api gas. Disamping kotak plastik hijau tersebut berada di dapatkan seperengkat alat hisap sabu (bong),” terang Kasat Resnarkoba ini.
Lalu dilakukan interogasi bahwa benar barang bukti tersebut milik saudara RR, yang mana barang bukti tersebut sebelumnya sempat di bawa oleh saudara AY dari dalam rumah ke halaman samping rumah untuk di buang.
Selanjutnya, Saudara RR dan saudara AY beserta keseluruhan barang bukti kami bawa ke kantor polresta tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, dua paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Sabu dibungkus plastik bening (Berat Kotor : 0,31 Gram), dua buah mancis api gas, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah kotak plastik warna hijau, satu pack plastik bening, dan satu unit handphone merek VIVO warna hitam beserta kartu di dalamnya.
“Ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 dan/ atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika,”ujar Efendi. (**)
Editor : Asfanel

