Oknum Polisi, Kades dan Wartawan Juga ASN hingga IRT di Lingga Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba Sabu
LINGGA (Kepriraya.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lingga mengamankan enam tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Tanjung Harapan, Dabo Singkep pada Selasa (18/8/2023), sekira pukul 14.15 WIB kemarin.
Berdasarkan informasi dan data diperoleh media ini didapati inisial ke 6 orang sebagai terduga pelaku yang berhasil diamankan, di antaranya yakni, Brigadir (MA) pekerjaan anggota Polri.
Tr (49), pria yang menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Singkep Barat.
TI (44), seorang laki-laki berprofesi sebagai wartawan.
Kemudian MRT (47), pria yang merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) di wilayah Singkep.
Termasuk dua wanita pengurus rumah tangga (IRT) berinisial TRS (43) dan RO (42).
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus menjelaskan, konologi bermula ketika Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 14.15 WIB.
“Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Fadli, Sabtu (22/7/2023) melalui siaran persnya pada awak media
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan tindakan cepat dan segera melaksanakan penggerebekan pada pukul 15.00 WIB di rumah MRT.
“Pengrebekan terletak di sebuah lokasi di Desa Tanjung Harapan, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga,”ungkap Fadli.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas awalnya berhasil menangkap TI dan MRT.
Setelah penggeledahan pada rumah dan pakaian para terduga pelaku, ditemukan beberapa alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya, petugas berhasil mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap empat terduga pelaku lainnya, yaitu TR, TRs, Ro, dan Brigadir MA.
“Hasil uji urine terhadap keenam terduga pelaku menunjukkan adanya amfetamin dalam tubuh mereka, menguatkan dugaan atas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh kelompok ini,” katanya.
Dalam proses penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba, antara lain lima plastik sedotan berwarna putih, satu kaca pyrex bening, satu bungkus plastik bening, satu korek api mancis berwarna biru, satu alat hisap botol merek Lasegar, serta tiga unit handphone, termasuk satu unit handphone Redmi Note 7 dan satu unit handphone Galaxy A20s. (Yuki)
Editor : Redaksi