BINTANDAERAHHEADLINEHUKRIMKEPRI

Kejari Bintan Tahan Mantan Kades Berakit, Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Aset Lahan Pemda

  • Mantan Kades Berakit, M. Nazar Talibek saat digiring tim penyidik Kejari Bintan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012, Selasa (21/11/2023).

BINTAN (Kepriraya.com) – Tim Penyidik pada kejaksaan negeri Bintan telah menetapkan dan menahan mantan Kepala Desa Berakit, M. Nazar Talibek sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012, Selasa (21/11/2023).

“Pengembangan tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tertanggal 06 Juni 2023 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012,”ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi SH pada awak media ini.

Selanjutnya, jelas Fajrian, penyidik menetapkan Tersangka berdasarkan Surat perintah Nomor: PRINT- 03 /L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023. Pada hari ini juga berdasarkan surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT- 03 /L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023.

“Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini pada tanggal 21 November 2023 sampai dengan 10 Desember 2023 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang,” ujarnya.

Hal dimaksud, kata Fajrian, dalam rangka penyidikan guna membuat terang suatu perkara pidana penyidik melakukan penahanan ini dengan alasan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Diterangkan, dugaan kasus tersebut secara singkatnya Tahun 2012 dihadapan Notaris Crisanty Pintaria, SH, M. NAZAR TALIBEK selaku Kades Berakit telah menjual aset tanah seluas ±12.469,477 m2 kepada Sdr. LIM YEW BENG PETER (WNA) dengan nilai sebesar Rp. 1.527.452.500,-

“Berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.
Tindakan M. Nazar Talibek sebagai kepala Desa Berakit menjual tanah desa berakit pada tahun 2012 tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur,”jelas Fajrian.

Hal itu ungkap Kasi Pidsus Kejari Bintan ini, telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Prov Kepri Nomor : PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023.

“Nilai Kerugian negara adalah senilai harga penjualan tanah milik desa Berakit seluas 12.469,477 m2 yaitu Rp. 1.527.452.500,-“terang Fajrian.

Atas perbuatan mantan Kades Berakit tersebut, dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

“Proses penyidikan dugaan kasus ini masih terus kita dalami guna membuat lebih terang suatu perkara,”imbuhnya (idr)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *