Satresnarkoba Polresta Barelang Ringkus Pengedar Sabu 3 Kg

- Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto bersama Forkopimda Batam aaat konfrensi pers pengungkapan sabu, Kamis (23/11/2023).
BATAM (Kepriraya.com)– Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil meringkus satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat hampir mencapai 3 Kg.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menuyampaikan apresiasi kenerja tim Satres, narkoba yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Saya apresiasi pengungkapan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K beserta tim,” kata Nugroho saat gelar pres realese, Kamis (23/11/2023) di Mapolresta Barelang.
Dijelaskannya, pengungkapan terjadi pada tanggal 19 November 2023 di Pelabuhan Sagulung Kota Batam dengan mengamankan tersangka S (46) dan barang bukti 1 bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat 1 kantong papper bag berisikan 3 bungkus serbuk kristal (sabu) seberat 2,919,73 Kg
Selain barang bukti sabu, tim juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru, dan 1 unit handphone merek redmi type note4 warna putih.
“Ssat diintrogasi, pelaku S mengakui bahwa 3 bungkus serbuk kristal tersebut milik A (DPO). Apabila kerjaan selesai pelaku S akan diberi upah Rp15 juta oleh A (DPO) yang memesan narkotika tersebut,” papar Nugroho.
Berdasarkan asunsi, berat barang bukti sabu milik tersangka yakni seberat 2,919,73 KG. Artinya dengan berat barang bukti tersebut, lkata Nugroho, dapat menyelamatkan 29.197 jiwa manusia.
“Jika berat barang bukti sabu 2,919,73 Kg dapat ditaksir senilai RP4.379.595.000,” ungakapnya.
Dalam penjelasannya, Nugroho juga nemaparkan rentetan kasus yang berhasil di ungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang dari Bulan Januari – November tahun 2023 terdapat 63 Laporan Polisi
Dengan jumlah tersangka 102 orang yakni laki-laki 97 orang dan perempuan 5 orang, barang bukti yang diamankan yang sebagian sudah dimusnahkan kurang lebih sabu seberat 114.001,97 gram, ganja 4,3 Kg, ekstasi 1852 butir (telah dimusnahkan).
Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(afr)
Editor : Redaksi