Rapat Pleno KPU Tanjungpinang Rusuh, Saksi Parpol Mengamuk

- Saksi Partai Politik PDIP, Andi Cori saat mengamuk karena tidak terima dengan hasil perhitungan perolehan suara PDIP yang dibacakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari di Pleno KPU Tanjungpinang,Sabtu (2/3/2024) malam

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com)
Rapat Pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 KPU Tanjungpinang rusuh, setelah salah seorang saksi parpol dari PDIP meradang dan mengamuk di CK Hotel Tanjungpinang Sabtu (2/3/2024) malam.
Keributan berawal ketika saksi Partai Politik PDIP Andi Cori Patahuddin mengamuk, dan tidak terima dengan hasil perhitungan perolehan suara PDIP yang dibacakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari.
Andi Cori mengatakan, PDIP tidak terima dengan pembacaan hasil rekapitulasi oleh PPK Bukit Bestari yang menyatakan jumlah suara PDIP 3.076.
Ia mengklaim jumlah suara PDIP di Dapil Bukit Bestari Tanjungpinang itu sebanyak 3,176 suara.
“Instruksi pimpinan, kami keberatan bahwa jumlah suara di sirekap berbeda dengan data kami. Kami mencatat jumlah suara PDIP ada sebanyak 3,176,” kata Andi Cori.
Namun atas pernyataan Adi Cori ini, saksi Partai Hanura Beri, menyanggah dan mengatakan bahwa suara partai PDIP di PPK Bukit Bestari ada sebanyak 3.046 suara.
“Izin pimpinan kami mencatat jumlah suara PDIP di PPK Bukit Bestari ada sebanyak 3.046 suara,” jelasnya.
Akibat sanggahan itu, mengakibatkan percekcokan antara Andi Cori dengan pimpinan rapat pleno KPU Tanjungpinang.
Selanjutnya, satu rekan sesama saksi dari PDIP, Urip Santoso, kembali menyatakan keberatan. Namun keberatan saksi parpol PDI ini tidak ditanggapi.
Karena keberatan rekannya tidak ditanggapi, Andi Cori kembali komplain dan mengamuk serta melempar microphon ke depan pimpinan rapat pleno. Adi Cori juga melemparkan handphoneny sebelum akhirnya membalikan meja hingga membuat kaca meja pecah.
Setelah itu, Andi Cori juga terlibat mengamuk dengan salah seorang anggota Polisi yang mengamankan dan menahanya saat mau maju menerobos ke podium depan meja pimpinan rapat.
Ketika diamankan Polisi, saksi PDIP ini bronta, sebelum akhirnya berhasil diamankan dan dibawa keluar dari ruang sidang pleno.
Ditegah percekcokan, Ketua KPU Tanjungpinang M.Faizal mengatakan, KPU sebagai pimpinan sidang mempersilahkan saksi Parpol PDIP menyampaikan data yang diperoleh. dan KPU juga telah mencatat, kendati belum menyetujui.
“Kawan-kawan saksi agar bisa menghargai data yang disampaikan. Kami juga sudah mencatat keberatan saksi, tetapi belum menyetujui. Maksud kami silahkan saksi Parpol untuk menyampaikan pendapatnya,” paparnya.
Setelah keributan itu, Ketua KPU Tanjungpinang juga mengatakan, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Tanjungpinang, KPU diminta untuk melanjutkan Rapat pleno. Atas rekomendasi Bawaslu itu, KPU menyatakan, akan menyelesaikan perbedaan data yang dipertentangkan saksi Partai.
Namun oleh saksi PDIP Urip Santoso, meminta agar Rapat Pleno KPU itu dihentikan dan ditunda dengan alasan suasana sudah tidak memungkinkan.
Atas pernyataan saksi PDIP itu, KPU Tanjungpinang meminta pada saksi partai untuk menunggu keputusan KPU menetapkan apakah rapat pleno akan dilanjutkan atau tidak.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polresta Tanjungpinang terkait dengan pengamanan,” ujar M.Faizal.
Saksi Parpol Sebut KPU dan Bawaslu Tidak Netral
Dua saksi Partai PDIP mengatakan, KPU dan Badan Pengwasa Pemilu Tanjungpinang, tidak netral dan melanggar tatatertib sidang Pleno hingga membuat keduanya kesal.
Andi Cori mengatakan, keberadaanya di sidang Pleno Pemilu yang dilakukan KPU Tanjungpinang itu, adalah sebagai LO partai PDIP.
Namun saat sidang berlangsung KPU dan Bawaslu disebut tidak Netral dan berdiri ditengah hingga terkesan sepihak.
“Saya melihat KPU dan Bawaslu tidak berdiri di tengah, Sepihak. Dia membuat yang tatib, Tapi tidak berpihak kepada kami sebaga perserta Pemilu saat menyatakan pendapat,” kata Andi Cori saat ditemui diluar ruang rapat pleno, Sabtu (2/3/2024).
Ketidak berpihakan KPU lanjut Cori, saat terjadi perbedaan suara KPU Tanjungpinang tidak memberi waktu saksi Parpol untuk berbicara menyampaikan pendapat.
“Jadi memang saya protes akan hal itu. Tapi ini sudah terjadi, keadaanya seperti ini. Dan di Pemilu pasti ada enak dan tidak enaknya,” pungkasnya.
Sementata itu, rekanya sesama saksi dari PDIP Urip Santoso menambahkan, KPU sebagai pimpinan sidang Pleno juga disebut melanggar Tatatertib (Tataertib) sidang.
Hal itu berkaitan dengan, sesetaaraan yang sama pada seluruh saksi yang hadir saat memberi tanggapan.
“Faktaya, begitu saat saya memberi tangapan atas keberatan saksi PDIP, dirinya malah dilarang KPU, padahal di dalam Tattib hal itu itu tidak dilarang. Jadi, mereka yang buat tatib mereka yang melanggar, ini yang membuat semuanya menjadi emosi,” ucapnya.
Terkait dengan penundaan Rapat Pleno, Urip mengaku, juga menyetuji untuk ditunda dan akan dilanjutkan besok (hari’ ini, Minggu-red)
Sebab, katanya dengan kondisi sidang pleno yang dilakukan KPU, tidak memungkinkan lagi dan dapat membuat suasanya semakin panas.
“Maka kami juga menyarankan, rapat pleno hari ini ditunda dan dilanjutkan besok kembali,”ujarnya.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penundaan rapat pleno itu, dilakukan KPU melalui rekomendasi Bawaslu serta persetujuan seluruh saksi.
“KPU dan Bawaslu menyatakan Rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Tanjungpinang ditunda sampai besok pukul 10.00 WIB,” kata Heribertus Sabtu malam.
Penundaan ini lanjutnya, juga disepakati seluruh saksi Parpol dan Caleg peserta rapat pleno yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penundaan rapat pleno.
Penundaan pleno KPU itu, dikarenakan salah satu saksi Parpol spontan membuat keonaran dan saksi Parpol itu juga sempat diamankan personil Polresta Tanjungpinang.
“Kita langsung amankan dan bawa keluar supaya tidak mengganggu rapat pleno dan saksi parpol itu diganti,” tegasnya lagi.
Pengamanan saksi Parpol itu, dilakukan karena sebelumnya seluruh saksi Parpol dan Caleg telah sepakat untuk menjaga kondusifitas jalanya rapat pleno.
Perketat Pengamanan
Selain itu, Polresta Tanjungpinang kata Heribertus, akan memperketat pengamanan rapat pleno lanjutan yang akan dilaksanakan Minggu (3/2/2024).
Pengetatan pengamanan ini kata Heribertus, dilakukan atas adanya kericuhan pada rapat pleno yang dilakukan salah seorang saksi dari partai PDIP.
“Jadi untuk mengantisipasi supaya hal itu tidak terjadi kembali, Kami akan memperketat penjagaan, Untuk peserta rapat yang boleh masuk, harus seizin KPU dan Bawaslu. Untuk pleno besok, masing-masing saksi juga akan dikawal 1 personel Polisi,” tambahnya.
Hal itu sebutnya, dilakukan untuk mengantisipasi perbuatan konyol sebagaimana yang dilakukan saksi Parpol dan pleno KPU berjalan dengan lancar.
Namun saat ditanya apakah saksi yang membuat keonaran diizinkan pleo KPU itu, bisa dapat hadir kembali atau tidak. Heribertus mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu keputusan itu berdasarkan masing- masing Parpolnya.
“Itu tergantung masing-masing dari Parpol,” tambahnya.
Hingga berita ini di kirim ke meja redaksi dan di posting sekira pukul 18.50 WIB, rapat pleno KPU Tanjungpinang tersebut masih berlangsung di CK Hotel Tanjungpinang. (fnl)
Editor Redaksi

